Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Banda Aceh menyatakan sudah menyerahkan laporan dana kampanye Pemilu 2019 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) setempat. 

Ketua DPD PKS Iwan Sulaiman di Banda Aceh, Senin, laporan dana kampanye diserahkan sebagai wujud kepatuhan partai politik peserta pemilu seperti yang diperintahkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Laporan sudah kami sampaikan ke KIP Banda Aceh pada Jumat (26/4) pekan lalu. Laporan diserahkan di hari pertama penerimaan laporan oleh KIP Kota Banda Aceh," kata Iwan Sulaiman.

Penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) peserta pemilu dilakukan tepat di hari pertama penerimaan laporan oleh KIP Kota Banda Aceh.

Sebelumnya, KIP Banda Aceh membuka kesempatan penyerahan dana kampanye mulai 26 April sampai 1 Mei 2019. PKS merupakan partai politik peserta Pemilu 2019 di tingkat Kota Banda Aceh yang menyerahkan LPPDK.
 
Pasal 335 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan laporan dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

Laporan dana kampanye yang diserahkan kepada KIP Kota Banda Aceh tersebut meliputi penerimaan dan pengeluaran partai dan para caleg PKS Kota Banda Aceh selama masa kampanye.

Iwan Sulaiman menyebutkan, calon anggota legislatif PKS untuk DPRK Banda Aceh berjumlah 30 orang. Semuanya sudah menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye

"Begitu juga dengan penerimaan dan pengeluaran partai, laporan dana kampanye segera kami serahkan. Saat ini, penerimaan dan pengeluaran partai sedang kami rekapitulasi," pungkas Iwan Sulaiman.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019