Pemerintah Kota (Pemko) Sabang melarang pedagang warung kopi,  rumah makan dan restoran untuk berjualan pada siang hari selama bulan suci ramadhan tahun 1440 Hijrah. 

"Secara tegas kita melarang warung kopi, rumah makan dan restoran untuk berjualan selama bulan ramadhan dari, pukul 05:00-17:00 Wib," kata Wali Kota Sabang, Nazaruddin di Sabang, Selasa. 

Selama bulan suci ramadhan pedagang minuman dan makanan tidak dibenarkan menjual minuman dan makanan untuk umum, tegas Wali Kota Sabang yang sering disapa Tgk Agam. 

Pemko Sabang juga mengingatkan pengusaha hotel dan sejenisnya untuk memberitahukan kepada wisatawan non muslim agar tidak makan di tempat umum serta tidak berpakaian yang bertentangan dengan nilai-nilai syariah Islam dan budaya Aceh. 

Unsur Forkompinda se-Kota Sabang bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat juga mengeluarkan himbauan bersama dan mengajak semua umat Islam untuk menyambut kedatangan bulan suci ramadhan tahun 1440 dengan meningkatkan keimanan kepada Allah SWT. 

Dalam himbauan bersama tersebut pihaknya juga mengingatkan bagi yang bukan beragama Islam untuk menghormati kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan menjauhkan sikap yang dapat mempengaruhi ibadah puasa dan menyinggung perasaan antar sesama guna menjaga persatuan dan kesatuan berbangsa dan bernegara. 

"Setiap bulan suci ramadhan kita mengeluarkan himbauan bersama dan mengajak semua umat Islam untuk melaksanakan kegiatan dakwah berlandaskan ukhuwah Islamiyah dan tetap menjaga kerukunan, kedamaian, persatuan dan kesatuan" kata Wali Kota Sabang.  

Kemudian, selama bulan suci ramadhan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk memelihara kode etik dan kehormatan korp serta pelayanan masyarakat wajib. 

Selanjutnya, kepada anggota Wilayatul Hisbah supaya melakukan tugas pengawasan ditengah-tengah masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku dengan merujuk Qanun nomor 11 Tahun 2002 serta Qanun nomor 6 tahun 2014.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019