Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mulai tahun 2019 ini mulai melakukan subsidi terhadap daging pada hari meugang dan pasar murah bagi kalangan warga fakir miskin yang tersebar di 222 desa di sepuluh kecamatan di kabupaten itu.

"Program subsidi ini berdasarkan Peraturan Bupati Nagan Raya, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Rapublik Indonesia, tentang pengelolaan dana desa," kata Kepala DPMP4 Kabupaten Nagan Raya, Ujang kepada Antara, Minggu (5/5).

Subsidi yang diberikan tersebut besarannya mencapai 50 persen dari harga jual, dengan alokasi anggaran masing-masing sebesar Rp30 juta/desa, dengan anggaran yang bersumber dari dana desa.

Ada pun pasar murah yang sudah dilaksanakan mulai tahun 2019 ini, diantaranya harga daging meugang yang dijual kepada masyarakat fakir miskin yakni sebesar Rp100 ribu/kilogram. Harga jual ini lebih rendah dari harga pasaran daging kerbau/sapi yang dijual pedagang pada hari meugang mencapai Rp170 ribu hingga Rp180 ribu/kilogram.

"Penerima manfaat pasar murah ini adalah fakir miskin yang berasal dari masing-masing desa, dan dilaksanakan oleh setiap desa," kata Ujang.

Agar lebih mudah mengindetifikasi penerima supaya program tersebut tepat sasaran, setiap pemerintah desa wajib memberikan kupon kepada warga penerima dengan harapan bantuan ini bisa dinikmati oleh warga yang berhak.

Program ini terlaksana atas inisiatif Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham dengan harapan seluruh masyarakat fakir dan miskin di kabupaten itu, bisa mendapatkan daging kerbau di hari meugang dengan harga murah dan terjangkau.

Sedangkan keuntungan dari seluruh penjualan pasar murah tersebut, sepenuhnya dikembalikan ke kas desa dan diharapkan dapat digunakan kembali kepada masyarakat, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ujang.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019