MS (23), seorang ayah muda yang tega membunuh bayinya sendiri yang baru berusia tiga bulan kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Polisi menjerat MS dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 80 (4) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun ancaman hukumannya diperberat lantaran pelaku adalah orangtua kandung dari korban.
"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Kepala Polsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu, di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Senin.
Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandhy Idrus, mengatakan, mereka bisa saja menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Bisa saja, masih kita lakukan pengembangan. Kalau ada petunjuk ke arah sana pasti akan kita kenakan tentang pasal pembunuhan berencana," kata dia.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (27/4) dan baru terungkap setelah pihak Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan ada kematian bayi secara tidak wajar ke Markas Polsek Kebon Jeruk, Selasa (30/4).
Sebelumnya MS sempat datang puskesmas Kebon Jeruk untuk meminta surat keterangan kematian namun ditolak oleh puskemas.
Setelah menghimpun laporan sejumlah saksi, polisi pun akhirnya menciduk MS di rumahnya sehari kemudian.
MS dikabarkan sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap terlebih dahulu oleh pihak Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.
Dijelaskan Sitepu, berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan terhadap anaknya tidak hanya dilakukan satu kali saja, tetapi ternyata pernah dilakukan pada saat bayi berumur satu setengah bulan
"Kala itu salah satu kaki bayi malang itu dipatahkan oleh pelaku dan hal itu dibuktikan dengan adanya hasil rontgen dari rumah sakit," ujar Sitepu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Polisi menjerat MS dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 80 (4) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun ancaman hukumannya diperberat lantaran pelaku adalah orangtua kandung dari korban.
"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Kepala Polsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu, di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Senin.
Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandhy Idrus, mengatakan, mereka bisa saja menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Bisa saja, masih kita lakukan pengembangan. Kalau ada petunjuk ke arah sana pasti akan kita kenakan tentang pasal pembunuhan berencana," kata dia.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (27/4) dan baru terungkap setelah pihak Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan ada kematian bayi secara tidak wajar ke Markas Polsek Kebon Jeruk, Selasa (30/4).
Sebelumnya MS sempat datang puskesmas Kebon Jeruk untuk meminta surat keterangan kematian namun ditolak oleh puskemas.
Setelah menghimpun laporan sejumlah saksi, polisi pun akhirnya menciduk MS di rumahnya sehari kemudian.
MS dikabarkan sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap terlebih dahulu oleh pihak Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.
Dijelaskan Sitepu, berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan terhadap anaknya tidak hanya dilakukan satu kali saja, tetapi ternyata pernah dilakukan pada saat bayi berumur satu setengah bulan
"Kala itu salah satu kaki bayi malang itu dipatahkan oleh pelaku dan hal itu dibuktikan dengan adanya hasil rontgen dari rumah sakit," ujar Sitepu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019