Kemarin, Kamis (16/5), ada beberapa berita politik yang masih menarik untuk dibaca antara lain Bawaslu putuskan KPU langgar prosedur pendaftaran lembaga hitung cepat, hingga KPU akan perbaiki input data sistem informasi penghitungan suara (Situng).

Berikut rangkuman beberapa berita hukum kemarin yang masih menarik dibaca hari ini:

Bawaslu putuskan KPU langgar prosedur pendaftaran lembaga hitung cepat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019.

https://m.antaranews.com/berita/872378/bawaslu-putuskan-kpu-langgar-prosedur-pendaftaran-lembaga-hitung-cepat

Pemilu mendatang disarankan mulai gunakan "Situng-el"

Penyelenggaraan pemilu serentak mendatang disarankan mulai mempertimbangkan untuk menggunakan Sistem Penghitungan Elektronik (Situng-el) demi efisiensi waktu dan tenaga.

https://m.antaranews.com/berita/873266/pemilu-mendatang-disarankan-mulai-gunakan-situng-el


Presiden Jokowi keluarkan Perpres Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

https://m.antaranews.com/berita/872565/presiden-jokowi-keluarkan-perpres-tunjangan-pembimbing-kemasyarakatan

Laksanakan putusan Bawaslu, KPU akan perbaiki input data situng

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, KPU akan memperbaiki input data sistem informasi penghitungan suara (Situng) sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.

https://m.antaranews.com/berita/872955/laksanakan-putusan-bawaslu-kpu-akan-perbaiki-input-data-situng

Pewarta: Unggul Tri Ratomo

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019