Surat Keputusan (SK) 1.470 tenaga kontrak non PNS yang bertugas di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diperpanjang setelah dievaluasi kedisiplinannya oleh intansi masing-masing, kata pejabat setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Abdya, Cut Hasnah Nur kepada wartawan di Blangpidie, Jumat mengatakan, perpanjangan SK tenaga kontrak tersebut setelah Bupati Akmal Ibrahim meminta data evaluasi kedisiplinan dan kinerja tenaga kontrak di unit kerja masing-masing.

"Alhamdulillah pemerintah daerah sudah memperpanjang SK untuk 1.470 tenaga kontrak. SK-nya juga sudah diberikan ke mereka melalui instansi masing-masing," kata Hasnah.

Hasnah merincikan, 1.470 tenaga non PNS tersebut dibagi dalam tiga kelompok, yakni kelompok administrasi sebanyak 485 orang, tenaga pendidikan berjumlah 492 orang, dan tenaga kesehatan dan teknis lainnya 493 orang.

Hasnah berkata, pada tahun 2018, Pemkab Abdya menerima 1.565 orang tenaga kontrak untuk mengisi setiap instansi di lingkungan pemerintahan di daerahnya.

Dalam perjalanannya, lanjut dia, pemerintah daerah melakukan pemantauan terhadap kinerja dan kedisiplinan mereka.

"Ada tiga kriteria yang kita evaluasi, yaitu kedisiplinan, penguasaan tugas dan penguasaan IT.  Jadi, setelah dievaluasi hasilnya pemerintah daerah hanya bisa memperpanjang SK sebanyak 1.470 orang," katanya.

Sementara lanjutnya lagi, sisanya sebanyak 95 orang lagi terpaksa harus dirumahkan lantaran tidak disiplin dalam bertugas. Disamping itu ada juga yang sudah tidak aktif lagi bekerja sebagai tanaga kontrak.

"Setelah data evaluasi kita rekap, ternyata ada yang tidak aktif lagi. Ada yang sudah mengundurkan diri, ada yang tidak mengetahui tupoksi pekerjaannya, makanya tidak kita perpanjangkan lagi," tuturnya.

Hasnah juga menjelaskan, perpanjangan SK tenaga kontrak tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah untuk selama satu tahun.

"Untuk tahun depan kita belum tahu, apakah tenaga kontrak ini akan diperpanjang lagi atau dihapus belum tahu kita," ujarnya.

Sebab, lanjut Hasnah, jika merujuk peraturan pemerintah tingkat pusat, proses perekrutan tenaga kontrak tidak diperbolehkan lagi, akan tetapi diberikan kesempatan untuk menguranginya secara perlahan-lahan.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019