Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, terpaksa melumpuhkan salah satu dari dua pengedar sabu-sabu dengan penembakan, karena diduga melawan polisi saat akan ditangkap.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas di Lhoksukon, Sabtu mengatakan, dari kedua tersangka tersebut petugas mendapati dua paket sabu-sabu ukuran besar.

"Tersangka ditangkap pada hari yang sama, yakni Jumat (17/5), namun beda tempat dan waktu, masing-masing sekitar pukul 13.00 WIB dan sekitar pukul 17.30 WIB," kata Kasat Ildani Ilyas.

Dikatakan, kedua tersangka adalah Sn (32), tercatat sebagai warga Gampong (Desa) Munye, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara dan Br (39), warga Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dari keduanya, petugas mendapati masing-masing menguasai satu paket sabu-sabu dengan berat 40,00 gram bruto dan 25,12 gram bruto, yang dikemas dengan plastik bening.

Penangkapan ini, kata Kasat Narkoba, bermula saat petugas mendapatkan informasi, tersangka Sn diduga kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu. Menindak lanjuti itu, tim melakukan penyelidikan.

Tersangka Sn yang juga residivis dalam kasus yang sama akhirnya berhasil diciduk di kawasan Gampong Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, sekitar pukul 13.00 WIB. Bersamaan dengannya, polisi mendapati satu paket sabu dengan berat 40,00 gram bruto.

Menurut polisi, tersangka Sn berupaya melawan petugas saat dia akan ditangkap, sehingga yang bersangkutan harus dilumpuhkan dengan sebutir timah panas pada bagian kakinya.

Tak cukup di situ, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan kepada Br yang diduga sebagai penyedia narkotika yang disita dari Sn. Hasilnya tim berhasil menciduk Br di Gampong Keude Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Dari tersangka Br, petugas juga menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 25,12 gram bruto dan barang bukti pendukung lainnya, seperti timbangan digital.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian Ildani Ilyas.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019