Tim gabungan polisi militer, polisi, dan petugas wilayatul hisbah (polisi syariah) menciduk lima karyawan perusahaan swasta sedang makan siang di sebuah kedai di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Mereka ditangkap petugas saat sedang makan yang dijual seorang pedagang di ruas Jalan Singgah Mata II, Desa Kuta Padang, Meulaboh, Senin (20/5) siang. Kelima karyawan tersebut tidak berkutik saat ditangkap karena di meja depan mereka terdapat makanan dan minuman.

Kelima karyawan yang diamankan tersebut berinisial RD (21), warga Jalan Swadaya, Meulaboh, MM (20) warga Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, RA (24) warga Kutapadang, Meulaboh.

Serta PS (25), warga Jalan Swadaya, Drien Rampak, Meulaboh serta HD (32) warga Drien Rampak, Meulaboh.
 
Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat mengamankan makanan dan minuman di sebuah kedai di ruas Jalan Singgah Mata II, Kuta Padang, Meulaboh, Aceh Barat, Senin (20/5/2019) siang. (Antara Aceh/Teuku Dedi iskandar)

Kelima karyawan tersebut mengaku ditangkap petugas saat baru datang ke lokasi. Di antara mereka mengaku sudah ada yang menikmati minuman dan sudah memesan makanan.

Selain lima karyawan tersebut, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa nasi putih bersama alat pemasak listrik atau rice cooker, ikan sambal goreng, tumis kangkung, teh dingin serta beberapa bungkus rokok.

"Pelakunya masih kami data. Sebagian besar warga Meulaboh, Aceh Barat. Kasus ini sedang kami tindak lanjuti dan penjual nasi juga sedang diperiksa," kata Kepala Bidang WH Satpol PP dan WH Aharis Mabrur.

Para pelaku dijerat melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang penerapan syariat islam bidang akidah, ibadah dan syiar islam, dengan ancaman hukuman cambuk di muka umum sebanyak dua kali.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019