Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya memastikan penyebab ikan mati mendadak di saluran pembuangan air di Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya yang terjadi beberapa waktu lalu dipastikan akibat kandungan postif zat kimia.

Diduga, perusahaan pembangkit listrik tersebut menggunakan zat kimia dalam perawatan boiler (pengolah panas batu bara) dan pengolahan air laut dan limbahnya dialirkan ke saluran pembuangan air dengan kondisi suhu air yang panas, dan menyebabkan ikan di saluran di pemukiman warga setempat mati.

"Hasil uji laboratorium Baristan Aceh terhadap sampel yang diambil dari saluran PLTU Nagan Raya, terungkap bahwa air di saluran pembuangan warga  terdapat penggunaan zat kimia," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Teuku Hidayat yang dihubungi, Minggu.

Menurutnya, penggunaan zat kimia untuk PLTU Nagan Raya memang dibolehkan asalkan kadarnya sesuai dengan standar yang berlaku.

Yang menjadi persoalan, kata Teuku Hidayat, sebagian zat kimia tersebut mengalir ke pemukiman warga sehingga hal ini menyebabkan protes dari kalangan masyarakat, karena ikan di sekitar saluran air di kawasan ini mati.

Guna mencegah terulangnya persoalan serupa, DLHK Nagan Raya berjanji segera menyurati manajemen PLTU agar limbah hasil pengolahan mesin pembangkit listrik tidak lagi di buang ke saluran pembuangan air yang berada di luar kompleks perusahaan.

Meski sudah dinyatakan terpapar zat kimia oleh Baristan Aceh, berdasarkan hasil analisa lembaga berwenang tersebut dapat disimpulkan bahwa PLTU Nagan Raya belum melakukan pencemaran terhadap air. 

Karena hasil analisa menyebutkan perusahaan pembangkit listrik ini hanya menggunakan zat kimia untuk suatu proses, dan tidak menghasilkan zat kimia atau limbah cair yang berbahaya bagi lingkungan sekitar.

Terkait adanya ikan air tawar yang mati di saluran air di Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, kata Teuku Hidayat, hal ini diduga akibat suhu air yang terlalu panas setelah dialirkan dari kompleks PLTU, sehingga menyebabkan ikan yang hidup di dalam air mati.

"Kita akan surati PLTU Nagan Raya dan menegaskan bahwa sebelum air pengolahan boiler dialirkan, air ini harus diolah terlebih dahulu di instalasi pembuangan akhir, dan tidak boleh dialirkan lagi ke saluran air yang berada di pemukiman warga," tegas Teuku Hidayat.

Seperti diberitakan sebelumnya pada 7 April 2019,  warga di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya menemukan sejumlah ikan mati dan mengapung di saluran pembuangan air yang berada di sekitar PLTU Nagan Raya.

Sementara itu Manager PLTU Nagan Raya, Harmanto yang dihubungi  terpisah, membantah bahwa temuan sejumlah ikan yang mati mengapung di saluran pembuangan air di PLTU setempat mati karena diduga tercemar limbah.

"Tidak benar kami dari PLTUmembuang limbah ke parit sesuai info dari masyarakat," katanya.

Menurutnya, air yang keluar di samping pagar pembangkit listrik setempat adalah air domestik dan bukan berasal dari pemakaian unit.
 
"Buangan air hujan, air kamar mandi, air mushola dan itu rutin kita lakukan pengecekan kualitas air," tambahnya.
 
Pihaknya mengakui sudah melakukan pengecekan ph air di lokasi dan hasilnya masih sesuai dengan baku mutu yang disyaratkan. 

"Hasil pengukuran ph air sebesar 7,2 dari baku mutu yang disyaratkan 6 sampai 9 ph-nya," pungkas Harmanto.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019