Banda Aceh (ANTARA) - Proyek pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya berlokasi di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. yang ditargetkan akan beroperasi pada tahun 2023. Pembangkit yang didesain dengan bahan bakar batu bara ini direncanakan pada tahun ini bisa memasok kebutuhan listrik di Aceh mencapai 400 Megawatt (MW).
PLTU 3-4 Nagan Raya ini berbeda dengan PLTU 1-2 yang juga berlokasi di kabupaten yang sama karena dua pembangkit awal dikelola oleh PT PLN (Persero) dengan kapasitas 2x100 MW. Sedangkan, PLTU Nagan Raya 3-4 merupakan Independen Power Producer (IPP) atau dikelola oleh pihak swasta dan PLN hanya membeli energi listrik dari PLTU tersebut dengan pengendalian pembagian arus listrik di bawah Divisi Pusat Pengatur Beban Sumatera.
Pada Kamis (25/2) ratusan warga warga Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh melancarkan aksi unjuk rasa dan memblokir ruas jalan menuju ke Kompleks PLTU 3-4 Nagan Raya dengan mendirikan dapur umum. Warga menuntut realisasi pekerjaan kepada warga di lingkungan perusahaan karena selama ini warga Desa Suak Puntong telah melamar pekerjaan ke perusahaan dengan jumlah pelamar mencapai 50 orang, namun pihak perusahaan dinilai tidak memberi kesempatan untuk bekerja.
Baca juga: Ini target pembangunan jalan depan PLTU Nagan Raya
Sejak awal mulai dibangun sampai sekarang proyek PLTU 3-4 Nagan Raya selalu didera masalah mulai dari ketenagakerjaan, ganti rugi lahan, hingga kecelakaan kerja. Berikut ini rekam jejaknya yang dirangkum tim Antara Aceh.
1. Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) pada Juli 2020 menemukan sebanyak 43 orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh, diduga tidak memiliki izin kerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (Baca disini)
2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Agustus 2020 melarang 38 warga negara asing (WNA) yang baru tiba ke daerah ini tidak bekerja di proyek pembangunan PLTU 3-4 sebelum visa izin kerja diterbitkan oleh pemerintah, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Baca disini)
3. Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia pada September 2020 mengeluarkan 37 TKA dari lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh. (Baca disini)
4. Warga Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Desember 2020 melakukan aksi pemblokiran badan jalan menuju ke lokasi proyek pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya. (Baca disini)
5. Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya Aceh melakukan penyelidikan terkait kematian Rezeki Simanullang, seorang pekerja asal Sumatera Utara yang tewas mengenaskan di lokasi proyek pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya di kawasan Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir, pada Maret 2021. (Baca disini)
Rekam jejak PLTU 3-4 Nagan Raya, tertimpa masalah sejak awal
Kamis, 25 Mei 2023 15:11 WIB