Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI Sri Puguh Budi Utami mengatakan pembangunan penjara bukan solusi mengatasi kelebihan daya huni lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang ada sekarang inj.
"Kelebihan daya huni penjara tidak hanya terjadi di Aceh, tetapi juga di provinsi lainnya di Indonesia. Pembangunan penjara bukanlah jawaban menyelesaikan persoalan kelebihan daya huni penjara," kata Sri Puguh Budi Utami di Aceh Besar, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Dirjenpas di sela-sela kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
Di penjara tersebut, pejabat Kementerian Hukum dan HAM itu menyempatkan diri mengukuhkan satuan tugas kepatuhan internal serta meresmikan ruang pelayanan kunjungan LP Kelas IIA Banda Aceh.
Dirjen PAS mengatakan, pembangunan penjara merupakan jawaban instan. Dengan membangun penjara baru, maka akan dibutuhkan sumber daya serta keuangan untuk membiayainya.
"Untuk membangunnya mudah, tetapi duit dan sumber daya dari mana. Dan ini tentu harus berkelanjutan. Jadi membangun penjara baru merupakan jawaban instan mengatasi persoalan kelebihan daya huni penjara," tutur Utami.
Saat ini, kata Dirjen, memetakan dan memisahkan warga binaan yang berisiko tinggi, sedang, dan minimum. Mereka nantinya dipisah dan ditempatkan di LP maupun rumah tahanan tersendiri.
Misalnya, lanjut Utami, mereka yang masuk kategori rendah, ditempatkan di penjara yang penjagaannya tidak terlalu ketat dengan sumber daya manusia tidak terlalu banyak.
Di tempat itu, mereka dibina dan diberi keterampilan, sehingga setelah menjalani hukuman bisa menjadi masyarakat produktif dan tidak kembali lagi ke penjara sebagai narapidana.
"Inilah yang kami lakukan bagaimana mengurangi warga binaan yang masuk dan memperbanyak mereka yang keluar penjara. Untuk sekarang ini, ini solusi yang kami lakukan mengatasi kelebihan daya huni penjara yang ada," ujar Sri Puguh Budi Utami.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Kelebihan daya huni penjara tidak hanya terjadi di Aceh, tetapi juga di provinsi lainnya di Indonesia. Pembangunan penjara bukanlah jawaban menyelesaikan persoalan kelebihan daya huni penjara," kata Sri Puguh Budi Utami di Aceh Besar, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Dirjenpas di sela-sela kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
Di penjara tersebut, pejabat Kementerian Hukum dan HAM itu menyempatkan diri mengukuhkan satuan tugas kepatuhan internal serta meresmikan ruang pelayanan kunjungan LP Kelas IIA Banda Aceh.
Dirjen PAS mengatakan, pembangunan penjara merupakan jawaban instan. Dengan membangun penjara baru, maka akan dibutuhkan sumber daya serta keuangan untuk membiayainya.
"Untuk membangunnya mudah, tetapi duit dan sumber daya dari mana. Dan ini tentu harus berkelanjutan. Jadi membangun penjara baru merupakan jawaban instan mengatasi persoalan kelebihan daya huni penjara," tutur Utami.
Saat ini, kata Dirjen, memetakan dan memisahkan warga binaan yang berisiko tinggi, sedang, dan minimum. Mereka nantinya dipisah dan ditempatkan di LP maupun rumah tahanan tersendiri.
Misalnya, lanjut Utami, mereka yang masuk kategori rendah, ditempatkan di penjara yang penjagaannya tidak terlalu ketat dengan sumber daya manusia tidak terlalu banyak.
Di tempat itu, mereka dibina dan diberi keterampilan, sehingga setelah menjalani hukuman bisa menjadi masyarakat produktif dan tidak kembali lagi ke penjara sebagai narapidana.
"Inilah yang kami lakukan bagaimana mengurangi warga binaan yang masuk dan memperbanyak mereka yang keluar penjara. Untuk sekarang ini, ini solusi yang kami lakukan mengatasi kelebihan daya huni penjara yang ada," ujar Sri Puguh Budi Utami.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019