Polsek Pangkalan Susu, Langkat,  meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu  dengan barang bukti seberat 4,69 gram.

Kapolsek Pangkalan Susu AKP Selamat Riyadi, di Pangkalan Susu, Kamis, mengatakan kedua tersangka tersebut yakni Rahmat Wage alias Amat petak (48) dan Johandi alias Rabun (41).

"Dari penangkapan itu polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening ukuran besar diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan tujuh bungkus plastik klip bening ukuran sedang, dua bungkus plastik ukuran kecil berat keseluruhan 4,69 gram," katanya.

Penangkapan itu sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (13/6) saat personel mendapatkan informasi dari warga di rumah salah seorang tersangka Johandi alias Rabun berlangsung transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Saat akan diamankan Rahmat Wage alias Amat Petak berusaha melarikan diri.     

"Upaya pelarian salah seorang pengedar ini akhirnya berhasil diamankan petugas dan langsung diamankan bersama tersangka lainnya," katanya.

Dari pengembangan sementara ini tersangka memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang bandar di Kota Tanjungpura berinitial ANG (nama samaran) dan kini masih dalam pendalam untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
 
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019