Medan (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan anak anggota Polri AKBP Achiruddin Hasibuan. Polri juga sudah memecat AKBP Achiruddin dengan tidak hormat.
"Saya sudah bertemu keluarga Ken, ibu dan bapak Ken, saya sampaikan permohonan maaf saya kepada ibu dan bapak serta keluarga Ken terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya," kata Kapolda dalam keterangannya di Medan, Rabu.
Sebelumnya, pada Selasa (2/5) malam, Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak menemui keluarga Ken Admiral untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
Baca juga: Tagar Pecat Sri Mulyani ramai di medsos, Menkeu: APBN masih surplus
Selain sanksi pemecatan, Panca menyebut Achiruddin juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya karena membiarkan tindak penganiayaan itu terjadi.
"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Kapolda mengatakan Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi kejadian.
Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Pidana umum Pasal 304, 55 dan 56 KUHPidana karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelas Kapolda.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari kepolisian melalui sidang etik