Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memburu pemilik puluhan kilogram ganja kering yang diamankan petugas Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar.

Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, terduga pelaku yang diburu berinisial B, warga Pidie Jaya.

"Identitas dan alamat pelaku sudah kami kantongi. Kami juga sudah menggerebek rumahnya di Pidie Jaya, tetapi yang bersangkutan sudah melarikan diri," kata AKP Budi Nasuha Waruwu.

Perwira pertama Polri itu menyebutkan terduga pelaku berinisial B menjadi buronan polisi terkait kasus ganja dengan berat mencapai 61 kilogram. Ganja tersebut diamankan sekuriti Bandara Sultan Iskandar Muda pada Rabu (12/6).

"Ganja yang dibungkus dalam 50 bal dengan berat kotor 61 kilogram dimasukkan dalam tiga koper. Ganja tersebut hendak dikirim ke Bekasi, Jawa Barat, melalui jasa ekspedisi," kata AKP Budi Nasuha Waruwu.

Dari pengembangan perkara, polisi menangkap lelaki berinisial A (37), warga Gampong Seunong, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

Tersangka A diduga mengirimkan ganja tersebut melalui jasa ekspedisi. Antara tersangka A dan B diduga saling terkait dengan kepemilikan 61 kilogram ganja tersebut.

AKP Budi Nasuha Waruwu menyebutkan, tersangka A mengaku sudah dua kali mengirim ganja ke luar Aceh. Ganja kering tersebut dibelinya dengan harga Rp250 ribu per kilogram di kawasan Lamteuba, Aceh Besar.

"Kami juga sudah mengidentifikasi penerima ganja tersebut di Bekasi. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat mengejar si penerima ganja yang dikirim tersangka A dari Aceh melalui bandara," kata AKP Budi Nasuha Waruwu.

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019