Dinas Pendidikan Aceh menggelar rapat koordinasi atau rakor evaluasi dan pelaporan anggaran dalam rangka finalisasi laporan realisasi keuangan 2019.

Rakor evaluasi anggaran bersumber dari dana otonomi khusus minyak dan gas berlangsung di Sabang, Rabu.

Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah kepala bidang di Dinas Pendidikan Aceh para kepala cabang Dinas Pendidikan se Aceh, kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta bendahara pengeluaran.

Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Muslem Yacob mengatakan ada beberapa perbedaan pelaksanaan anggaran 2019 dengan tahun sebelumnya.

Jika tahun sebelumnya, kegiatan yang berhubungan dengan pihak ketiga apabila angkanya di bawah Rp200 juta bisa dengan penunjukan langsung atau PL.

“Tapi pada tahun ini, pekerjaan seperti itu harus melalui sistem, harus diunggah berupa kelengkapan TOR, HPS, dan kontraknya. Semua harus diunggah oleh KPA sebelum pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.

Selanjutnya, pengadaan barang dan jasa yang nilainya Rp50 juta ke bawah tidak perlu surat perjanjian kerjasama (SPK), namun cukup dengan faktur jika nilai Rp0 hingga Rp10 juta dan Rp10 hingga Rp50 juta berupa kuitansi.

“Saya ulangi, jika ada yang yang melalui SPK, itu harus melalui slstem. Jika tidak menggunakan sistem, maka harus siap untuk mempertanggungjawabkan segala risiko yang timbul di kemudian hari,” tegasnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh itu juga mengimbau kepada semua KPA dan PPTK dalam hal pengadaan barang dan jasa wajib melalui E-Katalog, karena semua pengadaan sudah dipusatkan oleh pemerintah ke dalam aplikasi tersebut. Tidak dibolehkan lagi untuk belanja barang dan jasa dengan sembarangan karena tidak adanya legalitas dari pemerintah.

“Kita harus melaksanakan semua kegiatan baik itu pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan yang telah diamanahkan, sehingga kita tidak susah di kemudian hari. Jangan kita setelah pensiun nanti masih dipanggil untuk diperiksa karena pekerjaan kita yang dahulu,” imbuhnya.

Dia juga mengingatkan agar seluruh KPA dan PPTK untuk berhati-hati dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk kegiatan yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) dari legislatif karena laporan pertanggungjawaban ada pada pihak SKPA. 

Sebelumnya, Ferri Alfian, ketua panitia kegiatan, mengatakan, rakor evaluasi dilaksanakan guna mempercepat realisasi keuangan Dinas Pendidikan Aceh bersumber dari dana otonomi khusus minyak dam gas.

“Selain itu juga peserta akan dibimbing untuk memudahkan proses pengamprahan dana otsus dan migas triwulan berikutnya. Kita harapkan peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan maksimal,” kata dia.

Ferri menambahkan kegiatan tersebut akan berlangsung selama empat hari, yaitu 18 hingga 21 Juni 2019.

Pemateri berasal dari Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), dan Dinas Pendidikan Aceh.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019