Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemanusiaan rencananya akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi namun hingga pukul 08.30 WIB masih belum terlihat adanya pergerakan massa.

Organisasi yang tergabung dalam gerakan itu yakni, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama), Front Pembela Islam dan Alumni 212. Aksi tersebut rencananya akan digelar sejak pukul 08.00 WIB dengan tajuk Halal Bihalal mendoakan petugas Pemilu yang meninggal.

Meski begitu, nampak aparat keamanan dari Polri dan TNI telah berjaga di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat depan Gedung MK.

Sebagian Jalan Merdeka Barat yakni lajur menuju Patung Kuda Monas masih bisa diakses kendaraan, blokade hanya dipasang kepolisian pada lajur sebaliknya, menuju Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengindikasikan melarang aksi halal bi halal di depan Mahkamah Konstitusi (MK) yang rencananya akan digelar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada Rabu, 26 Juni 2019, karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: BPN: KPU tak bisa menjawab DPT siluman saat di MK

Baca juga: Ulama minta warga Aceh terima keputusan MK terkait Pilpres

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun, dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

"Belajar dari insiden di Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 lalu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalah gunakan," kata Argo pada Antara dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Argo mengimbau pada semua pihak yang memiliki rencana untuk menggelar halal bi halal agar dilaksanakan di tempat lain seperti di gedung-gedung atau di rumah masing-masing.

Selain menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan baik dan lancar.

"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya terbuka sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusannya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME," ujar Argo.

Baca juga: Kapolri tegaskan larang aksi unjuk rasa di MK

Baca juga: Putusan MK bersifat final dan mengikat

 

Pewarta: Asep Firmansyah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019