Provinsi Aceh akhirnya memiliki peraturan daerah (Perda) retribusi baru, menyusul pengesahan beleid itu oleh DPR Aceh dari rancangan qanun menjadi qanun guna meningkatkan pendapatan provinsi di ujung barat Indonesia tersebut.

Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, pengesahan qanun retribusi setelah mendapat persetujuan bersama antara DPR Aceh dengan Gubernur Aceh.

"Qanun retribusi ini juga telah mendapatkan evaluasi Menteri Dalam Negeri di Jakarta yang kemudian disesuaikan dan disempurnakan antara eksekutif dan legislatif," kata Sulaiman Abda.

Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, keberadaan qanun retribusi ini penting sebagai regulasi dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Pendapatan tersebut merupakan sumber pembiayaan bagi Pemerintah Aceh dalam melaksanakan pembangunan yang tujuan utamanya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan adanya qanun ini, kami berharap Pemerintah Aceh menggali secara maksimal potensi retribusi, serta tidak berharap kepada dana transfer dari pemerintah pusat," kata Sulaiman Abda.

Sulaiman Abda menambahkan, semakin besar pendapatan, maka semakin banyak pula yang bisa dibangun, sehingga Aceh dapat mengejar ketertinggalan dari provinsi lain di Indonesia.

"Setelah ini disahkan, kami berharap Gubernur Aceh menetapkan dan mengundangkannya dalam lembaran daerah, sehingga bisa diterapkan menjadi peraturan daerah," kata Sulaiman Abda.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019