Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) melaporkan dugaan penggelapan aset Pemerintah Kota Subulussalam dengan nilai Rp1,5 miliar lebih ke Kejaksaan Tinggi Aceh.

Laporan dugaan korupsi tersebut diserahkan Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh T Rahmatsyah di Banda Aceh, Rabu.

Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan, indikasi korupsi penggelapan aset dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar lebih tersebut diduga berlangsung sejak 2014 hingga 2017.

"Kami menduga ada tiga oknum yang terlibat penggelapan aset, di antaranya mantan wali kota dan sekretaris daerah serta kepala bagian umum," ungkap Hayatuddin Tanjung.

Aktivis antikorupsi itu menyebutkan, pihaknya melaporkan dugaan penggelapan aset setelah menelaah dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Subulussalam ada indikasi kerugian negara.

Hayatuddin Tanjung mengungkapkan, aset yang diduga digelapkan merupakan peralatan dan mebel pendopo atau rumah dinas Wali Kota Subulussalam. Dari 354 aset yang tercatat, tersisa hanya 90 aset. Selebihnya, 264 aset diduga digelapkan.

"Aset yang diduga digelapkan seperti mesin pendingin ruangan, karpet, tikar, seprei, tempat tidur, dan lainnya yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar lebih," ungkap Hayatuddin Tanjung.

Hayatuddin mengharapkan kejaksaan mengusut tuntas dugaan penggelapan aset tersebut, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun yang lain. Tujuannya agar aset yang dibeli dari uang negara benar-benar harus dipertanggungjawabkan keberadaannya.

"Kasus ini langka, sangat jarang terjadi. Kalau tidak serius diproses hukum, besar kemungkinan kasus serupa akan terulang karena tidak ada efek jera pelaku," kata Hayatuddin Tanjung.

Aspidsus Kejati Aceh T Rahmatsyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan GeRAK Aceh. Laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat mengawasi penggunaan uang negara.

"Kami akan pelajari dan telaah laporan ini guna melihat indikasi penyimpangannya dan dugaan korupsinya di mana. Laporan ini segera kami tindak lanjuti sesuai standar operasional prosedur atau SOP," kata T Rahmatsyah.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019