Sebanyak 113 aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dikenakan sanksi disiplin oleh pemerintah daerah setempat berupa pemotongan dana tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari jatah yang seharusnya diterima selama satu bulan.

"Pemberian sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Barat, sekaligus memberikan efek jera," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Teuku Fadli kepada Antara, di Meulaboh, Sabtu.

Sanksi tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, sesuai surat bernomor: B/26/M.S.M.00.01/2019 Tanggal 27 Mei 2019.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat proses sembilan ASN diduga bermasalah

Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil pemantauan kehadiran ASN di daerah itu, sesudah cuti bersama merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah pada bulan Juni 2019.

Dalam rangka penegakan disiplin bagi ASN, pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas bagi ASN yang tidak masuk kerja pada Senin, 10 Juni 2019, setelah cuti Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap pemberian sanksi disiplin terhadap 133 ASN yang tersebar di kabupaten tersebut agar dalam melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat semakin disiplin dan bertanggung jawab.

"Pemberian sanksi tersebut dilakukan Pemkab Aceh Barat agar pelayanan publik bagi masyarakat di Aceh Barat semakin lebih baik dan berkualitas," kata Teuku Fadli.

Baca juga: Bupati Aceh Barat tunjuk juru bicara resmi

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019