Meulaboh (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan uji kompetensi terhadap 18 Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten Aceh Barat.
“Surat rekomendasi ini sudah kita terima, hanya menunggu pelaksanaannya saja dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.
Ia menyebutkan, rekomendasi dari KASN tersebut bernomor: B.2262/JP.00.01/06/2023 Tanggal 16 Juni 2023, dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/5037/OTDA Tanggal 18 Juli 2023.
Edy Juanda mengatakan pelaksanaan uji kompetensi 18 kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, direncanakan dilaksanakan pada bulan Agustus 2023 mendatang.
Ia menyebutkan, uji kompetensi tersebut dilaksanakan terhadap pimpinan OPD yang telah menjabat selama dua tahun lebih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.