Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengajak publik di provinsi itu mengawasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya 3 dan 4 dengan kapasitas 2x200 megawatt

Direktur Walhi Aceh M. Nur di Banda Aceh, Minggu, mengatakan pengawasan oleh publik dibutuhkan agar pembangunan pembangkit listrik tersebut tidak menyimpang dari analisis dampak lingkungan atau amdal.

"Saat ini, pembangunan PLTU Nagan 3 dan 4 sudah memasuki tahap konstruksi. Pembangunan PLTU ini harus diawasi sehingga tidak menyimpang dari izin diberikan dan amdal yang telah ditetapkan," kata dia.

Berdasarkan pemantauan Walhi Aceh, kata M. Nur, ada kegiatan pembangunan PLTU tidak sesuai dengan mandat pengelolaan lingkungan, seperti dalam amdal, antara lain truk pengangkut material tidak ditutup sehingga menimbulkan pencemaran udara karena debu yang beterbangan.

Selain itu, kata dia, penyiraman jalan yang menyebabkan jalan berlumpur dan becek, penimbunan kolam dan pembuangan tanah gambut ke pemukiman warga yang tidak ada dalam amdal.

"Meskipun kegiatan tersebut atas permintaan masyarakat, namun cukup berbahaya terhadap lingkungan. Apalagi, tanah gambut berbahaya karena memiliki keasaman tinggi," kata dia.

Nur juga mengungkapkan bahwa pembukaan dan pembersihan lahan telah menyebabkan terjadinya luapan air laut ke pemukiman penduduk.

Hal itu, kata dia, isebabkan pengurukan pasir sehingga menyebabkan pengamanan pantai menjadi rusak.

"Karena itu, kami mengajak masyarakat mengawasi pembangunan PLTU agar pelaksanaan sesuai dokumen amdal yang telah diajukan, sehingga tidak menjadi masalah lingkungan di kemudian hari," kata M. Nur.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019