Tim Satpol PP dibantu kepolisian membongkar paksa enam kios masyarakat menggunakan alat berat di kawasan Jalan Ali Hasyimi, Gampong Ilie, Ulee Kareng, Banda Aceh, untuk dibangun area parkir.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh M Hidayat di Banda Aceh, Senin, mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh sebelumnya sudah menyurati pemilik kios terkait pembongkaran tersebut.

"Surat disampaikan agar pemilik kios membongkar sendiri. Namun, karena tidak mengindahkan surat tersebut, maka kios dibongkar paksa," sebut M Hidayat.

Kios tersebut didirikan di area garis sepadan bangunan (GSB). Di area tersebut akan dibangun lokasi parkir kendaraan bermotor oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

Sebelumnya, Komisi C DPRK Banda Aceh meminta pelaksana pembangunan area parkir di kawasan tersebut dipercepat, sehingga tidak mengganggu aktivitas usaha masyarakat.

"Kami melihat progres pengerjaan area parkir di kawasan Pango berjalan lamban. Karena itu, kami meminta pengerjaannya dipercepat," ungkap Anggota Komisi C DPRK Banda Aceh Zulfikar Abdullah.

Pembangunan area parkir tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanda Kota (APBK) 2019 pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dengan pagu anggaran Rp4 miliar.

Pembangunan area parkir bertujuan untuk mengatur perparkiran serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan tersebut jangan sampai bergeser dari rencana yang telah ditetapkan.

Menurut Zulfikar Abdullah, lambannya pelaksanaan pengerjaan area parkir tersebut tentu berdampak terhadap aktivitas masyarakat yang berusaha di sekitar lokasi pembangunan.

"Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi jangan sampai mengganggu aktivitas usaha masyarakat. Karena itu, kami meminta pengerjaan area parkir harus dipacu," ungkap Zulfikar Abdullah.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019