Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe mengamankan tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial SB (30), warga Gampong Blang Weu Panjoe, Kecamatan Blang Mangat, dan seorang penadahnya S (26), warga desa yang sama.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, di Mapolres pada konferensi pers, Senin mengatakan, kejadian ini berawal saat korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

"Pada Kamis (11/7) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, rumah korban dalam keadaan kosong karena korban keluar sebentar. Sekira 30 menit kemudian sepulangnya korban melihat rumah sudah berantakan dan seperti itu telah hilang," katanya.

Sepeda motor korban merk Honda BL 4450 QU itu sebelumnya diparkiran dalam keadaan terbuka. Kemudian korban menemukan sepeda motornya beserta satu orang laki-laki yang tidak dikenalnya. Selanjutnya korban menghubungi pihak kepolisian.

"Dari hasil penyelidikan selanjutnya, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pengembangan dan pada hari Sabtu (20/7), sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka SB berhasil ditangkap di rumah orangtuanya di Gampong Blang Buloh, Kecamatan Blang Mangat, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut," demikian Kasat Reskrim AKP Indra.

Atas tindakannya, tersangka ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019