Memasuki era perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, pemerintah melalui Kemenkominfo tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan bisa segera dibahas oleh DPR.

“Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di berbagai lini kehidupan saat ini banyak menggunakan data pribadi sehingga data pribadi tersebut berpotensi untuk disalahgunakan di era teknologi digital seperti sekarang ini, oleh karena itu saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang saat ini telah selesai dibahas antar kementerian. Dalam waktu dekat, RUU tersebut diharapkan bisa segera dibahas oleh DPR," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Pangerapan dalam acara Indonesia AI Forum, di Jakarta, Rabu.

Samuel menjelaskan, UU ini dibuat untuk melindungi data pribadi agar data tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukkannya, Jangan sampai masyarakat berfikir aturan ini bisa malah menghambat industri untuk berinovasi.

Baca juga: BPKN: rampungkan UU Perlindungan Data Pribadi

Dalam rancangan UU Perlindungan Data Pribadi nantinya akan dibentuk badan independen yang bertanggung jawab terhadap pengelolahan data seperti DPA (data protection authorty) serta membantu menelaah proses pengelolahan data dan menjaga keseimbangan antara regulasi dan inovasi.

"Nantinya juga akan dibentuk badan khusus untuk data pribadi. Kalau saya lebih condong lembaga tersebut independen, bukan Kemkominfo. Nantinya, hal ini akan didiskusikan bersama DPR," kata Semuel.

Samuel menambahkan badan tersebut nantinya menjadi panduan bagi pelaku industri dalam mengelolah data secara bertanggung jawab.

“Undang-undang ini bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru sebagai data protection officer, akan ada peluang baru dimana lembaga kecil UMKM tidak perlu mengelola data konsumen mereka sendiri, akan membantu memperdalam perlindungan data pribadi dari konsumen para UMKM tersebut, keseimbangan akan mendorong inovasi,” kata Samuel.

Baca juga: BPKN: Perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah

Dalam kesempatan yang sama, Senior Expert at e-Commerce Roadmap PMO Kementerian Koordinator Perekonomian, Indra Purnama mengatakan, selain perlu adanya regulasi, masyarakat juga harus memiliki kesadaran yang tinggi untuk melindungi data-data pribadi mereka. Misalnya, ketika mengakses aplikasi di perangkat mobile ataupun layanan financial technology (fintech).

“Kesadaran terhadap privasi data ini sangat penting dan sudah disadari oleh pemerintah yang sedang merancang UU tujuannya untuk menjaga kepentingan masyarakat,” kata Indra.

Indra menjelaskan, perkembangan teknologi sangatlah lincah sementara proses regulasi tidak bisa selincah itu, karena itu semua pihak harus turut andil dalam menjaga data pribadi milik sendiri, termasuk pelaku industri teknologi yang harus menjaga data konsumen mereka.

Baca juga: BPKN: Bank Mandiri harus beri kompensasi ke nasabah

"Sebagai pengguna, kita juga harus memperhatikan terms and conditions ketika mengakses aplikasi. Karena merasa sangat nyaman dengan value yang diberikan aplikasi tersebut, jangan sampai kita jadi lupa akan hal ini. Di sisi lain, penyelenggaranya juga harus mengedepankan etika terhadap data pengguna yang mereka miliki," kata Indra.

Pewarta: Galih Pradipta

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019