Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menciduk seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja di daerah itu dan juga mengamankan barang bukti ganja 19 paket.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, di Lhoksukon Sabtu mengatakan, pria tersebut ditangkap di pekarangan rumahnya di Kecamatan Tanah Luas.

“Tersangkanya berinisial Ms (36), dia ditangkap pada Jumat (26/7) sekitar pukul 16.30 WIB, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa ganja 19 paket dengan berat 250 gram bruto,” jelas AKP Ildani Ilyas.

Baca juga: Pemuda Aceh Utara diciduk saat jual sabu ke polisi

Dikatakan, penangkapan ini bermula saat sebelumnya Tim Opsnal Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka diduga kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di tempat tinggalnya.

Atas informasi dimaksud, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut ke rumah MS di sebuah gampong di Kecamatan Tanah Luas, Di sana peugas mendapati tersangka sedang berada di belakang rumahnya.

Usai melakukan pemeriksaan badan terhadap Ms, polisi juga menggeledah rumah tersangka namun tidak didapatkan barang bukti ganja, terakhir putugas menggeledah sebuah kandang ternak di belakang rumah itu.

Baca juga: BNNK Pidie tangkap kurir narkoba jaringan antarkabupaten

Menurut Ildani Ilyas, barang bukti ganja 19 paket itu tidak disimpan di dalam rumah dan kandang ternak, melainkan di dekat kandang. Begitu didapatkan barang bukti, Ms langsung ditangkap petugas.

Tersangka tidak bisa berbuat banyak begitu barang bukti ditemukan petugas dan pria tersebut juga langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Aceh Utara untuk menjalni pemeriksaan,” demikian Ildani Ilyas.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019