Sekitar 1.500 massa Simeulue yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Pejabat Amoral (Gempar) melakukan aksi unjuk rasa damai ke DPRK setempat di Sinabang, Senin siang, dan mereka menuntut agar wakil rakyat mengambil sikap terkait video mesum pemimpin di daerah kepulaun itu.

Sebelum menuju ke gedung DPRK Simeulue, masyarakat yang datang dari 10 kecamatan tersebut berkumpul di depan Masjid Baiturrahman Sinabang.

Setelah masyarakat berkumpul semuanya, mereka dengan menggunakan sepeda motor dan mobil konvoi ke gedung DPRK Simulue.

Baca juga: Ulama akhirnya mengambil sikap terkait video amoral di Simeulue

Aksi damai yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian tersebut berjalan tertib dan di antara mereka melakukan orasi di depan kantor DPRK Simeulue.

Aksi Gempar tersebut ditutup dengan petisi rakyat Simeulue terkait video mesum tersebut. Petisi itu ditandatangani disurat bermaterai oleh pejabat dari 10 kecamatan dan 15 anggota DPRK Simeulue.
Massa melakukan aksi unjuk rasa damai di depan gedung DPRK Simeulue di Sinabang, Senin (29/7/2019). (ANTARA/HO).

Isi petisi yang terdiri atas empat butir itu mendesak DPRK Simeulue segera melaksanakan rapat paripurna untuk memakzulkan Bupati Simeuleu periode 2017-2022.

Baca juga: Bupati Simeulue: Ada yang ingin menjatuhkan saya

Kemudian meminta Plt Gubernur Aceh secara struktural bertindak tegas terkait video asusila (mesum) yang diduga dilakukan oleh Bupati Simeulue.

Petisi tersebut juga meminta penegak hukum segera memproses dan menuntaskan kasus video mesum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rakyat Siemulue juga mendesak DPRK Simeulue agar melaksanakan rapat paripurna paling lambat 7x24 jam terhitung dari hari Selasa, demikian butir terakhir petisi itu.

Koordinator Aksi Gempar Simeulue, Dafran Ucok mengatakan, perbuatan video mesum tersebut telah melanggar pasal 35 ayat 1 Undang-undang No.32/2004 tentang Pemerintah daerah jounto pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.6/2005 tentang Pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Bupati Simeulue juga telah melanggar pasal 23 ayat 1 jounto pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh No.6/2014 tentang Khalwat dan atau melanggar pasal 29 jounto pasal 4 UU tahun 2008 tentang Ponografi dan pasal 282 tentang Kesusilaan, katanya.

 

Pewarta: Heru

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019