Pemerintah Kota Banda Aceh mengajukan perubahan anggaran yang tertuang dalam dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2019 kepada DPRK Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan perubahan tersebut diajukan karena ada kenaikan pendapatan daerah sebesar 0,61 persen.

"Pendapatan daerah direncanakan mengalami perubahan dari target semula Rp1,293 triliun menjadi Rp1,301 triliun atau naik sebesar 0,61 persen," ujar Aminullah Usman.

Pendapatan tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan mengalami perubahan sebesar 0,85 persen dari Rp287,348 miliar menjadi Rp289,778 miliar atau naik Rp2,429 miliar.

Kemudian, dana perimbangan meningkat 0,05 persen dari target Rp773,796 miliar menjadi Rp774,154 miliar atau naik sebesar Rp358 juta. Sedangkan yang lainnya tidak ada perubahan, kata Wali Kota.

Wali Kota menyebutkan, perubahan anggaran tersebut diajukan sebagai upaya menjaga kesinambungan pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia dan digunakan secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel.

Aminullah mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan instrumen utama dalam upaya mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus menerus dalam rangka menetapkan langkah-langkah strategis dalam mengatasi permasalahan pembangunan daerah demi terwujud tata kelola pemerintahan yang baik," kata Aminullah Usman.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019