Tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya segera ke Jakarta dan Banda Aceh untuk mengklarifikasi tiket pesawat ke berbagai pihak terkait dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas 24 anggota DPRK setempat sebesar Rp1 miliar yang dibiayai tahun anggaran 2017.
"Kami pemanggilan 24 anggota DPRK Aceh Barat Daya untuk dimintai keterangan. Semua keterangan-keterangannya sudah kami kumpulkan dan akan diklarifikasi dengan pihak terkait menyangkut tiket pesawat perjalanan dinas anggota dewan tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Abdur Kadir melalui Kepala Seksi Intelijen Radiman di Blangpidie, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Radiman ketika ditanya terkait kemajuan penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif 24 anggota DPRK Aceh Barat Daya.
Dugaan korupsi perjalanan fiktif anggota dewan tersebut berawal dari temuan BPK RI pada 2018. Kemudian ditangani kejaksaan setelah ada pihak yang melaporkannya.
Radiman mengaku belum bisa menyebutkan ke mana saja tim kejaksaan akan mengklarifikasi terkait tiket pesawat anggota DPRK Aceh Barat Daya tersebut.
"Pokoknya ke pihak terkait. Kami belum bisa menyebutkan sekarang. Setelah tim pulang nanti kami ekspos lagi terkait tindak lanjut perkara ini," ucap Radiman
Kendati tidak disebutkan ke mana tim bergerak, namun informasi berkembang, tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya tersebut berangkat ke Banda Aceh awal Agustus 2019 ini untuk klarifikasi ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Begitu juga ke Jakarta, tim jaksa dalam waktu dekat akan berangkat ke Pulau Jawa. Selain melakukan klarifikasi ke sejumlah tempat bimbingan teknis, juga akan mendatangi perusahaan penerbangan untuk mengklarifikasi tiket pesawat.
Sebab, tiket pesawat berupa boarding pass yang digunakan 24 anggota dewan dalam perjalanan dinas disinyalir ada kejanggalan. Saat dicek kembali tidak keluar nama-nama yang bersangkutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Kami pemanggilan 24 anggota DPRK Aceh Barat Daya untuk dimintai keterangan. Semua keterangan-keterangannya sudah kami kumpulkan dan akan diklarifikasi dengan pihak terkait menyangkut tiket pesawat perjalanan dinas anggota dewan tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Abdur Kadir melalui Kepala Seksi Intelijen Radiman di Blangpidie, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Radiman ketika ditanya terkait kemajuan penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif 24 anggota DPRK Aceh Barat Daya.
Dugaan korupsi perjalanan fiktif anggota dewan tersebut berawal dari temuan BPK RI pada 2018. Kemudian ditangani kejaksaan setelah ada pihak yang melaporkannya.
Radiman mengaku belum bisa menyebutkan ke mana saja tim kejaksaan akan mengklarifikasi terkait tiket pesawat anggota DPRK Aceh Barat Daya tersebut.
"Pokoknya ke pihak terkait. Kami belum bisa menyebutkan sekarang. Setelah tim pulang nanti kami ekspos lagi terkait tindak lanjut perkara ini," ucap Radiman
Kendati tidak disebutkan ke mana tim bergerak, namun informasi berkembang, tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya tersebut berangkat ke Banda Aceh awal Agustus 2019 ini untuk klarifikasi ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Begitu juga ke Jakarta, tim jaksa dalam waktu dekat akan berangkat ke Pulau Jawa. Selain melakukan klarifikasi ke sejumlah tempat bimbingan teknis, juga akan mendatangi perusahaan penerbangan untuk mengklarifikasi tiket pesawat.
Sebab, tiket pesawat berupa boarding pass yang digunakan 24 anggota dewan dalam perjalanan dinas disinyalir ada kejanggalan. Saat dicek kembali tidak keluar nama-nama yang bersangkutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019