Petugas Satpol PP Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menertibkan pedagang kaki lima di kawasan pasar Blangpidie sebagai upaya untuk memujudkan keindahan dan kebersihan kota.
 
Sekretaris Satpol PP Abdya, Nazaruddin di Blangpidie, Kamis mengatakan, penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di atas badan Jalan Haji Ilyas pasar Blangpidie terus dilakukan sampai kawasan tersebut menjadi tertib dan bersih.

“Para pedagang kaki lima yang kami tertibkan tadi pagi di jalan haji ilyas merupakan wajah lama dan telah berulang kali ditertibkan, tapi masih juga membandel, sehingga petugas menyita barang dagangannya,” jelasnya.

Baca juga: Pemkot Banda Aceh intensifkan tertibkan pedagang

Barang dagangan yang disita oleh petugas Satpol PP tersebut berupa buah-buahan yang selama ini dijual oleh pedagang diatas badan jalan. Selain mengganggu arus lalulintas di kawasan tersebut juga terlihat kota dan semraut.

“Bukan sekali dua kali kami ingatkan, tapi sudah berulang kali, tapi, para pedagang tetap saja membandel dan tetap berjualan di atas badan jalan. Makanya petugas menyita barang dagangan. Nanti kita serahkan lagi setelah teken surat perjanjian,” katanya didampingi Kasatpol PP Abdya, Riat.

Sebab, lanjutnya, selama ini Satpol PP Abdya rutin melakukan penertiban di kawasan tersebut sebagai upaya untuk memujudkan keindahan dan kebersihan Kota Blangpidie, namun upaya petugas seolah-olah tidak berlaku bagi para pedagang.

Baca juga: Satpol PP tertibkan pedagang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman

Buktinya, tidak begitu lama setelah ditertibkan, para pedagang dengan wajah yang sama kembali berjualan di atas badan jalan,  sehingga masyarakat yang berbelanja dengan menggunakan sepeda motor tidak memiliki lagi tempat parkir kendaraan.   

Selain itu, kata Nazaruddin, petugas Satpol PP Abdya juga meminta para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan nasional tepatnya di depan lapangan persada untuk membongkar tenda-tenda darurat agar tidak menjadi semrautan.

“Tenda-tenda darurat di depan lapangan persada itu sudah kita minta untuk secepatnya dibongkar. Kami berikan waktu paling lama tiga hari dan jika tidak diindahkan oleh pedagang, maka Satpol PP yang membongkarnya,” jelasnya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019