Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengatakan pihaknya sudah pernah memanggil Djarum Foundation dan meminta agar tidak ada eksploitasi anak dalam Audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis.
"KPAI sudah pernah memanggil Djarum Foundation dan menjelaskan bahwa ada eksploitasi anak dalam audisi bulu tangkis selama ini," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan KPAI sama sekali tidak meminta audisi bulu tangkis tersebut dihentikan, tetapi meminta agar eksploitasi ekonomi yang terjadi dalam audisi tersebut dihentikan.
Karena itu, KPAI mempersilakan Djarum Foundation untuk tetap mengadakan audisi bulu tangkis selama tidak ada eksploitasi anak yang terjadi.
"Kami berniat dan berprasangka baik Djarum Foundation akan mengubah format audisi yang tidak mengeksploitasi anak," katanya.
Namun, katanya, ternyata Audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 yang pertama diadakan di Kota Bandung tidak ada perubahan dan menilai tetap terjadi eksploitasi anak.
Karena itu, pada Kamis (1/8), KPAI mengundang sejumlah kementerian/lembaga untuk membicarakan hal tersebut. Pada pertemuan tersebut, disepakati bahwa memang terjadi eksploitasi anak dalam audisi bulu tangkis tersebut.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menurut Pasal 35 Ayat (1) huruf c Peraturan tersebut, pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
Sedangkan Pasal 37 menyatakan sponsor industri rokok hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk "brand image" produk tembakau.
"Logo dan warna yang digunakan dalam audisi bulu tangkis tersebut tidak lepas dari brand image produk rokok," katanya.
Pasal 47 bahkan secara gamblang menyatakan setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun, demikian Sitti Hikmawatty.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"KPAI sudah pernah memanggil Djarum Foundation dan menjelaskan bahwa ada eksploitasi anak dalam audisi bulu tangkis selama ini," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan KPAI sama sekali tidak meminta audisi bulu tangkis tersebut dihentikan, tetapi meminta agar eksploitasi ekonomi yang terjadi dalam audisi tersebut dihentikan.
Karena itu, KPAI mempersilakan Djarum Foundation untuk tetap mengadakan audisi bulu tangkis selama tidak ada eksploitasi anak yang terjadi.
"Kami berniat dan berprasangka baik Djarum Foundation akan mengubah format audisi yang tidak mengeksploitasi anak," katanya.
Namun, katanya, ternyata Audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 yang pertama diadakan di Kota Bandung tidak ada perubahan dan menilai tetap terjadi eksploitasi anak.
Karena itu, pada Kamis (1/8), KPAI mengundang sejumlah kementerian/lembaga untuk membicarakan hal tersebut. Pada pertemuan tersebut, disepakati bahwa memang terjadi eksploitasi anak dalam audisi bulu tangkis tersebut.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menurut Pasal 35 Ayat (1) huruf c Peraturan tersebut, pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
Sedangkan Pasal 37 menyatakan sponsor industri rokok hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk "brand image" produk tembakau.
"Logo dan warna yang digunakan dalam audisi bulu tangkis tersebut tidak lepas dari brand image produk rokok," katanya.
Pasal 47 bahkan secara gamblang menyatakan setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun, demikian Sitti Hikmawatty.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019