Banda Aceh (ANTARA) - Empat anak korban eksploitasi secara ekonomi asal Aceh Besar yang sebelumnya telah dibina di Rumah Singgah Lamjabat telah diserahkan ke Rumoh Seujahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) Dinsos Aceh untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut selama dua bulan.
Kepala UPTD RSAN Michael Oktaviano, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan anak-anak korban eksploitasi itu yakni AS (10), MA (13), AS (10), dan AM (8) yang diminta untuk berjualan buah jambu klutuk di jalan dan tempat publik.
Karena itu, mereka akan mendapatkan pembinaan di RSAN lebih kurang dua bulan sambil menunggu proses penegakan hukum kepada tersangka yang melakukan eksploitasi anak-anak tersebut.
"Informasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh proses hukum sampai mereka bisa diminta keterangan maksimal lebih kurang dua bulan mereka akan dibina," ujarnya.
Baca juga: Dewan minta polisi ungkap pelaku eksploitasi anak lainnya di Banda Aceh
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menangkap SA (27) wiraswasta asal Neuheun, Aceh Besar tersangka eksploitasi secara ekonomi terhadap empat orang anak tersebut pada Kamis (26/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan unit PPA, anak-anak tersebut menjual buah jambu klutuk yang sudah dikemas sebanyak 30-50 cup dan dijual Rp10 ribu per cupnya kepada tiap korban. Para korban tersebut diberikan upah Rp2 ribu setiap cup yang berhasil dijual.