Banda Aceh (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SA (27) seorang pekerja wiraswasta asal Kabupaten Aceh Besar karena diduga telah melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap empat anak di bawah umur.
"Tersangka kami tangkap di kawasan Beurawe Banda Aceh pada Kamis (26/6) pukul 15.00 WIB, ia telah mengeksploitasi empat orang anak untuk berjualan jambu klutuk setiap hari hingga pukul 23.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu.
Fadillah mengatakan, modus pelaku adalah memanfaatkan tenaga anak secara ekonomi untuk memberikan keuntungannya secara pribadi.
"Pelaku mengetahui orang tua korban memiliki penghasilan tidak tetap, sehingga tersangka berinisiatif memanfaatkan anak-anak untuk menjual beberapa makanan," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Aceh dan Unicef-PKPM gelar pembelajaran penguatan layanan perlindungan anak
Fadillah menyampaikan, dalam aksinya tersangka setiap hari menjemput para korban untuk mengambil keranjang buah dengan menggunakan becak, lalu korban ditempatkan di pusat keramaian kawasan Banda Aceh untuk menjual barang dagangannya.
"Setiap hari para korban mengambil keranjang buah lalu dijual di tempat-tempat keramaian seperti warung kopi dan perempatan lampu merah di Kota Banda Aceh," katanya.