Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh segera melakukan pembahasan untuk membentuk sebuah produk hukum peraturan bupati (perbup) terkait penyeragaman logo pada surat resmi aparatur desa di daerah itu.

"Senin ini kita akan duduk dengan pejabat pemerintah daerah untuk melahirkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang pedoman naskah dinas di tingkat gampong (desa)," kata Asisten 1 Bidang Administrasi dan Kesra Setdakab Nagan Raya, Zulfika SH kepada ANTARA, di Suka Makmue, Senin pagi.

Hal itu, kata dia, dilakukan agar polemik pemasangan logo Burung Garuda pada surat keputusan Kepala Desa Lhok Seumot, Kecamatan Beutong yang menjadi bahan perbincangan dan tertawaan warga di sosial media dapat menemukan jalan terbaik.

Dengan adanya produk hukum tersebut, katanya, pemerintah daerah berharap nantinya aparatur desa di daerah ini dapat memiliki pedoman yang resmi dalam menempatkan sebuah logo di dalam surat yang akan dikeluarkan ke publik, apakah berisi logo Burung Garuda atau logo daerah.

Baca juga: Salah pakai logo, SK Kepala Desa di Nagan Raya jadi tertawaan warga

Pihaknya berharap persoalan polemik pemasangan logo Burung Garuda di dalam SK Kepala Desa Lhok Seumot, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat tidak lagi dipersoalkan dan menyarankan masyarakat tidak membuat kesimpulan apakah surat tersebut salah atau tidak, karena harus dipelajari terlebih dahulu.

"Kepala desa ini kan jabatannya politis, mereka itu pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakat. Saya berharap polemik ini dapat diakhiri," katanya.

Seperti diberitakan, satu lembar surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lhok Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Hasan Syarief sepanjang Sabtu (3/8) menjadi bahan perbincangan dan menghebohkan masyarakat di daerah itu.

Alasannya, surat pemberhentian seorang anggota posyandu yang ditandatangani tersebut memakai lambang Burung Garuda layaknya SK pejabat negara. Padahal, sesuai ketentuan, surat yang ditandatangani kepala desa tersebut wajib memakai lambang daerah setempat.

"Kalau tingkat aparatur desa, surat tersebut tidak menyalahi aturan, karena ada undang-undang yang membolehkan," kata Kepala Desa Lhok Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Hasan Syarief menjawab ANTARA, Sabtu (3/8) .

Ia menegaskan surat yang mencantumkan logo Burung Garuda layaknya surat yang diteken oleh pejabat setingkat menteri, gubernur dan bupati tersebut tidak menyalahi aturan, karena menurutnya tidak ada aturan yang ia langgar.

Akan tetapi, apabila memang nantinya surat keputusan yang sudah ia tandatangani pada tanggal 28 Juni 2019 salah akan direvisi kembali sesuai aturan yang ada.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019