Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh periode 20190-2024 yang akan dilantik sebagai wakil rakyat di kabupaten itu diduga terkena pungli pengurusan surat keputusan (SK) dengan biaya Rp500 ribu per orang.

"Ada oknum komisioner KIP Nagan Raya yang diduga meminta uang administrasi kepada pada anggota DPRK terpilih dengan alasan untuk biaya beli materai, dan keperluan administrasi lainnya untuk proses pengusuluan SK anggota DPRK," kata Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar kepada ANTARA, Jumat di Suka Makmue.

Menurutnya, informasi dugaan pungli tersebut ia peroleh dari satu orang anggota DPRK terpilih yang menyatakan hal ini kepada mereka, sehingga hal ini perlu ditindaklanjuti.

Sesuai aturan yang ada, para wakil rakyat yang akan dilantik pada bulan Agustus ini sama sekali tidak dibebankan biaya apa pun kepada caleg terpilih pada saat tahapan pemilu, maupun pada proses penetapan anggota DPRK terpilih, karena semua biaya pemilu sudah ditanggung oleh negara.

"Apabila hal ini benar terjadi, maka persoalan tersebut diduga melanggar etika penyelenggara pemilu dan terdapat unsur pidana, serta mencoreng nama baik lembaga KIP di Nagan Raya," kata Said Mudhar menambahkan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh untuk segera mengklarifikasi dugaan pungli tersebut dan menjelaskan pada anggota DPRK terpilih bahwa tidak ada pungutan  biaya apa pun dalam proses penetapan dan pengusulan SK dewan terpilih, tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Idris yang dikonfirmasi ANTARA secara terpisah di ruang kerjanya mengatakan, tuduhan pungutan liar yang dialamatkan kepada lembaga yang ia pimpin tersebut sama sekali tidak berdasar dan diduga mengada-ngada.

"Tuduhan ini fitnah, tidak benar sama sekali. Kalau memang ada, silakan perlihatkan buktinya," tegasnya.

Idris mengakui, informasi yang disampaikan oleh LSM Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Nagan Raya diduga hanyalah sebuah fitnah yang sengaja dihembuskan, untuk merusak reputasi lembaga independen tersebut di mata masyarakat.

"Saya yakin dibalik tuduhan ini ada unsur politisnya. Kalau memang benar ada oknum yang melakukan pungli, silakan dibuktikan kepada kami. Kalau benar, kita akan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Idris menambahkan.

Secara terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Adam Sani yang ditanyai ANTARA mengatakan pihaknya juga sudah mendapatkan informasi tersebut dari sebuah LSM di daerah itu terkait dugaan pungli.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihaknya mengaku segera melakukan klarifikasi kepada KIP setempat agar memastikan benar tidaknya informasi dimaksud, katanya singkat.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019