Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Banda Aceh menyatakan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) caleg Partai Golkar.
Ketua Divisi Hukum KIP Banda Aceh Muhammad AH yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, eksekusi putusan PHPU tersebut akan dilaksanakan setelah hari raya Idul Adha.
"Kami segera menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi perbaikan berdasarkan hasil putusan PHPU Mahkamah Konstitusi. Jadwalnya setelah lebaran qurban," kata Muhammad AH menyebutkan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan PHPU diajukan Partai Golkar terkait perolehan suara pemilihan Anggota DPRK Banda Aceh di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyebutkan perselisihan terjadi antara caleg Partai Golkar nomor urut enam Hj Kasumi Sulaiman dan caleg Partai Golkar nomor urut tujuh Maulidawati.
Dalam gugatan menyebutkan terjadi pengurangan empat suara Hj Kasumi Sulaiman. Kemudian, terjadi penambahan empat suara Maulidawati.
Berdasarkan formulir C1, suara Hj Kasumi Sulaiman di TPS 3 Gampong Tibang sebanyak empat suara. Sedangkan Maulidawati tidak memperoleh suara atau nol suara.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KIP Banda Aceh menetapkan perolehan suara Hj Kasumi Sulaiman di TPS 3 Gampong Tibang dengan jumlah empat suara.
"Kami akan laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan menggelar rapat pleno penetapan perolehan suara. Serta juga menetapkan calon anggota DPRK Banda Aceh terpilih pada Pemilu 2019 pertengahan Agustus mendatang," kata Muhammad AH.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Ketua Divisi Hukum KIP Banda Aceh Muhammad AH yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, eksekusi putusan PHPU tersebut akan dilaksanakan setelah hari raya Idul Adha.
"Kami segera menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi perbaikan berdasarkan hasil putusan PHPU Mahkamah Konstitusi. Jadwalnya setelah lebaran qurban," kata Muhammad AH menyebutkan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan PHPU diajukan Partai Golkar terkait perolehan suara pemilihan Anggota DPRK Banda Aceh di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyebutkan perselisihan terjadi antara caleg Partai Golkar nomor urut enam Hj Kasumi Sulaiman dan caleg Partai Golkar nomor urut tujuh Maulidawati.
Dalam gugatan menyebutkan terjadi pengurangan empat suara Hj Kasumi Sulaiman. Kemudian, terjadi penambahan empat suara Maulidawati.
Berdasarkan formulir C1, suara Hj Kasumi Sulaiman di TPS 3 Gampong Tibang sebanyak empat suara. Sedangkan Maulidawati tidak memperoleh suara atau nol suara.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KIP Banda Aceh menetapkan perolehan suara Hj Kasumi Sulaiman di TPS 3 Gampong Tibang dengan jumlah empat suara.
"Kami akan laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan menggelar rapat pleno penetapan perolehan suara. Serta juga menetapkan calon anggota DPRK Banda Aceh terpilih pada Pemilu 2019 pertengahan Agustus mendatang," kata Muhammad AH.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019