Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, ada 11 perkara PHPU yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
"Dari 11 perkara tersebut, tujuh di antaranya diajukan partai politik nasional dan empat partai politik lokal dengan 25 lokus," kata Agusni menyebutkan.
Baca juga: KIP Banda Aceh segera eksekusi putusan MK
Dari 11 perkara PHPU tersebut, kata Agusni, dua di antaranya diterima. Sedangkan sembilan gugatan lainnya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Gugatan yang diterima yakni permohonan Partai Nanggroe Aceh (PNA). Partai lokal tersebut mengajukan gugatan dengan lokus DPR Aceh Daerah Pemilihan 6 meliputi Kabupaten Aceh Timur.
Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU RI melalui KIP Provinsi Aceh melakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, untuk pemilihan anggota DPR Aceh Daerah Pemilihan 6.
Baca juga: MK tolak gugatan caleg Partai SIRA asal Nagan Raya
Serta gugatan Partai Golkar untuk pemilihan Anggota DPRK Banda Aceh Daerah Pemilihan 3 meliputi Kecamatan Syiah Kuala dan Ulee Kareng.
Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU RI melalui KIP Banda Aceh menetapkan perolehan suara caleg Hj Kasumi Sulaiman di TPS 3 Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh dengan jumlah empat suara.
"Sedangkan sembilan perkara lainnya ditolak untuk seluruhnya atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum tidak dapat diterima," ungkap Agusni AH.
Baca juga: MK perintahkan hitung ulang di Peureulak Timur, Aceh
Agusni AH menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya final dan mengingat. Jadi, tidak ada pengecualian putusan Mahkamah Konstitusi dan wajib dilaksanakan.
"KIP Aceh sudah menggelar rapat pleno internal membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Kami segera melaksanakan putusan tersebut," kata Agusni AH.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, ada 11 perkara PHPU yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
"Dari 11 perkara tersebut, tujuh di antaranya diajukan partai politik nasional dan empat partai politik lokal dengan 25 lokus," kata Agusni menyebutkan.
Baca juga: KIP Banda Aceh segera eksekusi putusan MK
Dari 11 perkara PHPU tersebut, kata Agusni, dua di antaranya diterima. Sedangkan sembilan gugatan lainnya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Gugatan yang diterima yakni permohonan Partai Nanggroe Aceh (PNA). Partai lokal tersebut mengajukan gugatan dengan lokus DPR Aceh Daerah Pemilihan 6 meliputi Kabupaten Aceh Timur.
Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU RI melalui KIP Provinsi Aceh melakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, untuk pemilihan anggota DPR Aceh Daerah Pemilihan 6.
Baca juga: MK tolak gugatan caleg Partai SIRA asal Nagan Raya
Serta gugatan Partai Golkar untuk pemilihan Anggota DPRK Banda Aceh Daerah Pemilihan 3 meliputi Kecamatan Syiah Kuala dan Ulee Kareng.
Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU RI melalui KIP Banda Aceh menetapkan perolehan suara caleg Hj Kasumi Sulaiman di TPS 3 Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh dengan jumlah empat suara.
"Sedangkan sembilan perkara lainnya ditolak untuk seluruhnya atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum tidak dapat diterima," ungkap Agusni AH.
Baca juga: MK perintahkan hitung ulang di Peureulak Timur, Aceh
Agusni AH menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya final dan mengingat. Jadi, tidak ada pengecualian putusan Mahkamah Konstitusi dan wajib dilaksanakan.
"KIP Aceh sudah menggelar rapat pleno internal membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Kami segera melaksanakan putusan tersebut," kata Agusni AH.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019