Oknum guru Bahasa Inggris di salah satu SMK di Tanjungpinang, Kepri, melakukan hubungan menyimpang dengan siswanya.

Dalam konferensi pers di Polres Tanjungpinang, Senin, hubungan menyimpang itu dilakukan sejak November tahun 2018 hingga Mei 2019.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan guru tersebut berinisial PDB, ditangkap tiga hari lalu berdasarkan laporan orang tua korban.

Baca juga: Diduga pelecehan belasan santri, Polisi tangkap oknum pimpinan pesantren

Tersangka berperilaku seks menyimpang atau penyuka sesama jenis. Perbuatan yang dilakukan terhadap A, korban lebih dari 10 kali.

"Tersangka pria, berprofesi sebagai guru di salah satu SLTA di Tanjungpinang," kata Efendri.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kuat dugaan tersangka melanggar Pasal 289 KUHP. Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang.

Baca juga: 225 kasus pelecehan seksual terhadap anak di Aceh

"Kami menduga tersangka memaksa korban dengan ancaman untuk melakukan hubungan seksual," tegasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan menyimpangnya terhadap korban sekitar 14 kali. Hubungan badan itu dilakukan antara lain di kediamannya di kawasan Hutan Lindung Tanjungpinang.

Kedekatan tersangka dengan korban diawali dengan permasalahan yang dihadapi korban. Korban memiliki persoalan terkait media sosial. Kemudian sang guru mendekatinya, dengan cara memberikan solusi.

Baca juga: Polisi tangkap tiga pelaku penyebar hoax terkait kasus pelecehan seksual

Kedekatan itu dimanfaatkan tersangka untuk memuaskan nafsu birahinya. Namun korban sempat menolaknya hingga akhirnya tersangka mengancam akan memberi nilai jelek pada mata pelajaran Bahasa Inggris.

Hubungan badan pun terjadi, bahkan berulang kali. Seingat tersangka, hubungan badan dilakukan 14 kali, berhenti sejak kasus itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pewarta: Nikolas Panama

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019