Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tersangka korupsi pengadaan keramba jaring apung dengan nilai proyek Rp45,5 miliar

"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh segera menetapkan tersangka korupsi keramba jaring apung," kata Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh Askhalani di Banda Aceh, Selasa.

Menurut Askhalani, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sudah bekerja sangat baik menangani kasus dugaan korupsi keramba jaring apung. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, sebut Askhalani, kasus korupsi keramba jaring apung sudah masuk tahap penyidikan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh juga sudah sangat baik mengungkap fakta-fakta hukum atas dugaan tindak pidana korupsi keramba jaring apung.

Pada bagian lain, kejaksaan tinggi yang sudah bekerja untuk merampungkan materi penyelidikan termasuk menyita uang dan kemudian perlu segera meningkatkan objek materi menjadi penyidikan dan bersegera menetapkan tersangka.

Baca juga: Kejati Aceh belum tetapkan tersangka korupsi di KKP

"Penetapan tersangka merupakan hal penting untuk dapat diketahui oleh publik sejauh mana proses hukum kasus tersebut. Apalagi kejaksaan sudah menyita barang bukti dan uang Rp36 miliar lebih,," ungkap aktivis antikorupsi tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka korupsi keramba jaring apung karena masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

"Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Tim penyidik masih bekerja melengkapi barang bukti dan keterangan saksi. Karena itu, kami meminta masyarakat bersabar. Biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu," sebut Munawal.

Kejati Aceh mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sejak 2018.

Baca juga: Kejati Aceh periksa enam saksi kasus korupsi KKP Rp45,5 miliar

Proyek tersebut dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Hasil temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Pekerjaan diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan sudah dibayarkan pada 29 Desember 2017.

Baca juga: Kejati Aceh sita uang PT Perikanan Nusantara Rp36,2 miliar

Selain itu juga terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp40,8 miliar lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019