Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menyatakan segera menyidangkan perkara korupsi dengan terdakwa Darmili, mantan Bupati Simeulue dua periode.

Humas Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Totok Yanuarto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan persidangan segera digelar setelah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Aceh melimpahkan perkara dengan terdakwa Darmili.

"Berkas perkaranya sudah diterima pengadilan. Sedangkan jadwal persidangan setelah ketua pengadilan negeri menunjuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut," kata Totok Yanuarto.

Menurut Totok, penunjukan majelis hakim setelah Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh menerima berkas perkara yang dilimpahkan penuntut umum.

Biasanya, lanjut Totok, hari ini perkara dilimpahkan, hari ini juga ketua pengadilan menunjuk majelis hakimnya. Setelah penunjukan, selanjutnya majelis hakim yang akan menetapkan jadwal persidangan.

"Biasanya, penetapan jadwal sidang paling lama kurang dari tujuh hari setelah pelimpahan perkara. Nanti akan kami sampai setelah ada jadwal persidangannya," kata Totok Yanuarto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh melimpahkan berkas perkara korupsi mantan Bupati Simeulue Darmili kepada Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh.

Berkas perkara tersebut diserahkan JPU Umar Assegaf kepada Panitera Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh Tanwiman Syam di Kantor Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh.

Baca juga: Mantan Bupati Simeulue ajukan penangguhan penahanan

Baca juga: Kejati Aceh tahan mantan Bupati Simeulue

JPU Umat Assegaf mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut untuk proses persidangan kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Simeulue. Selanjut, JPU penetapan jadwal persidangan.

"Berkas perkara yang kami limpahkan meliputi surat dakwaan, perintah penahanan, penyitaan barang bukti, keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka. Tebal berkas yang kami limpahkan mencapai 5.000 lembar," kata Umar Assegaf.

Perkara korupsi dengan tersangka Darmili terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

Penyertaan modal tersebut berlangsung sejak 2002 hingga 2012 dengan nilai mencapai Rp227 miliar bersumber dari APBK Simeulue. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp5 miliar.

Darmili merupakan Bupati Simeulue 2002-2007 dan 2007-2012. Darmili juga Anggota DPRK Simeulue 2014-2019 serta suami Afridawati, Wakil Bupati Simeulue 2017-2022.

Kejaksaan Tinggi Aceh menangani kasus korupsi penyertaan modal PDKS tersebut sejak 2015. Dalam kasus itu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita rumah dan mobil tersangka Darmili.

Baca juga: Kejati Aceh periksa mantan Bupati Simeulue terkait korupsi PDKS

Baca juga: Kejati Aceh batal periksa mantan bupati Simeulue
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019