Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh melimpahkan berkas perkara korupsi mantan Bupati Simeulue Darmili kepada Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh.

Berkas perkara tersebut diserahkan JPU Umar Assegaf kepada Panitera Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh Tanwiman Syam di Kantor Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

JPU Umat Assegaf mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut untuk proses persidangan kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Simeulue. Selanjut, JPU penetapan jadwal persidangan.

"Berkas perkara yang kami limpahkan meliputi surat dakwaan, perintah penahanan, penyitaan barang bukti, keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka. Tebal berkas yang kami limpahkan mencapai 5.000 lembar," kata Umar Assegaf.

Baca juga: Pengadilan segera sidangkan perkara korupsi mantan Bupati Simeulue

Perkara korupsi dengan tersangka Darmili terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

Penyertaan modal tersebut berlangsung sejak 2002 hingga 2012 dengan nilai mencapai Rp227 miliar bersumber dari APBK Simeulue. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp5 miliar.

Umar Assegaf menyebutkan, untuk perkara korupsi tersebut, Kejaksaan Tinggi Aceh melibatkan 10 jaksa penuntut umum yang akan mengawal kasus di persidangan.

"Begitu juga dengan saksi, ada lebih 10 orang yang akan dihadirkan ke persidangan. Namun, pemanggilan saksi tergantung penetapan jadwal persidangan," kata Umar Assegaf.

Darmili merupakan Bupati Simeulue 2002-2007 dan 2007-2012. Darmili juga Anggota DPRK Simeulue 2014-2019 serta suami Afridawati, Wakil Bupati Simeulue 2017-2022.

Kejaksaan Tinggi Aceh menangani kasus korupsi penyertaan modal PDKS tersebut sejak 2015. Dalam kasus itu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita rumah dan mobil tersangka Darmili.

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019