Sebanyak 177 dari 464 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Republik Indonesia (RI), Sabtu.

Kepala Rutan Klas IIB Kota Jantho Yusnaidi di Jantho mengatakan jumlah penerima remisi dalam rangka HUT RI tersebut terdiri dari 77 napi remisi berdasarkan PP No. 99/2012 dan 100 orang terkait pidana umum.

“Kami berharap kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum mendapatkan jatah remisi kali ini, untuk bersabar, karena akan diusulkan remisi susulan ke depan,” katanya.

Ia mengharapkan para WBP Rutan Jantho tidak berkecil hati apabila hari ini tidak ada namanya dalam surat keputusan remisi, karena ada sekitar 100 orang yang akan diusulkan remisi susulan.

"Proses pengusulan remisi tahun ini sangat ketat, apabila satu dokumen yang diminta tidak dimasukkan ke aplikasi SDP (System Database Pemasyarakatan) maka otomatis dianggap tidak memenuhi syarat," katanya.

Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab mewakili Menteri Hukum dan HAM RI, menyerahkan SK remisi 177 narapidana kepada kepala Rutan Klas IIB Kota Jantho Yusnaidi.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Aceh Besar, Menkumham berharap kepada warga binaan untuk terus belajar dan menimba ilmu, agar kelak saat bebas menjadi warga yang memiliki potensi di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Husaini A Wahab menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 yang dipusatkan di Lapangan Bungong Jeumpa Kota Jantho.

Pewarta: M Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019