Sebanyak 252 Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 2A Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya di Lapas Kelas 2A Lhokseumawa, Kota Lhokseumawe, Sabtu.

Kalapas Kelas 2A Lhokseumawe, Nawawi mengatakan, sebanyak 252 warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 2A Lhokseumawe diberikan remisi kemerdekaan.

Baca juga: 62 Napi Lapas Blangpidie Abdya dapat remisi HUT RI

Total narapidana dan tahanan saat ini berjumlah 552 orang, dari angka itu, hanya 252 napi yang mendapatkan remisi kemerdekaan.

Dikatakannya, sebagian besar yang mendapatkan remisi merupakan narapidana  yang terlibat kasus narkotika.

"Dari keseluruhan narapidana yang menerima remisi, rata-rata kasus narkoba, ada sebanyak 174 narapidana kasus narkoba yang mendapatkan remisi," kata Nawawi.

Dikatakannya lagi, sebanyak 77 Narapidana kasus pidana umum juga mendapatkan remisi dan satu orang narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Upacara HUT Kemerdekaan RI di Lhokseumawe khitmad

"Jumlah remisi yang didapat narapidana bervariasi yakni satu hingga enam bulan masa tahanan hukuman," jelasnya.

Menurutnya, pemberian remisi tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi negara kepada narapidana atas pencapaian positif selama menjalani hukuman.

Sementara itu, jumlah narapidana dan tahanan di Lapas Kelas 2A Lhokseumawe mencapai 552, di antaranya laki-laki berjumlah 532 orang dan perempuan 18 orang serta anak-anak dua orang.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019