Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, HM Jamin Idham mulai tahun 2019 ini mewajibkan seluruh desa yang tersebar di sepuluh kecamatan di daerah itu agar membangun dua unit rumah setiap tahunnya yang dialokasikan dari setiap dana desa.

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 3 tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun 2019.

"Saya berharap dengan adanya peraturan ini, ke depan tidak ada lagi warga miskin di Kabupaten Nagan Raya yang tidak memiliki rumah atau hidup di rumah yang tidak layak huni," kata Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, Senin.

Menurutnya, Perbup yang ia tandantangani pada tanggal 3 Januari 2019 lalu tersebut bertujuan untuk memberikan dasar hukum kepada aparatur desa, agar membangun rumah layak huni menggunakan dana desa, dengan jumlah rumah yang harus dibangun maksimal sebanyak dua unit setiap tahun.

Total anggaran yang diperbolehkan untuk membangun rumah tersebut masing-masing sebesar Rp 83.300.000,- untuk satu unit rumah.

“Perbup ini merupakan bagian dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya dalam menuntaskan kemiskinan,” kata Bupati M Jamin Idham menambahkan

Untuk kriteria penerima rumah layak huni, kata dia, calon penerima rumah bantuan tersebut yaitu penduduk desa setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).

Calon penerima bantuan juga wajib memiliki tanah dengan ketentuan memiliki secara fisik dan memiliki legalitas yang sah, tidak dalam sengketa, bersedia membuat pernyataan penerima, bersedia membuat pernyataan membongkar rumah lama, status fakir miskin dan kaum duafa.

“Proses verifikasi penetapan penerima pembangunan rumah layak huni dilakukan melalui dinas terkait, aparat desa, imam masjid dan aparatur desa lainnya," pungkasnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019