Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Aceh Timur, melakukan penghitungan suara ulang (PSU) 42 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (21/8).

Prosesi PSU yang dipusatkan di Gedung Idi Sport Center (ISC) Aceh Timur berjalan lancar, tertib dan aman. Di lokasi terlihat, ratusan aparat kepolisian dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi-Republik Indonesia (MK-RI).

"PSU yang dilakukan ini merupakan keputusan MK yang wajib dilaksanakan, karena sifatnya final dan mengikat," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, kepada wartawan di sela-sela PSU di Gedung ISC Aceh Timur di Idi Rayeuk.

Baca juga: KIP Aceh siap laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi

PSU yang dilaksanakan hari ini, lanjutnya, sesuai dengan saran dan kesimpulan jadwal yang diterima KPU dari KIP Aceh bersama KIP Aceh Timur, sehingga pihaknya mempersiapkan seluruh kebutuhan yang diperlukan baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga logistik.

"Setelah PSU ini selesai di tingkat PPS, nantinya akan direkap oleh PPK dan KIP Aceh Timur khususnya untuk suara Partai Nasional Aceh (PNA) di Kecamatan Peureulak Timur," timpa Ilham Saputra.

Baca juga: KIP Banda Aceh segera eksekusi putusan MK

Lalu nantinya, sambung dia, hasil dari PSU tersebut akan dibawa ke KIP Aceh. "Nah, nanti di KIP Aceh lah kita akan melihat apakah merubah kursi atau tidak dengan PSU ini untuk 42 TPS di Kecamatan Peureulak Timur," demikian Ilham Saputra.

Hingga berita ini diturunkan, prosesi PSU masih berlangsung di Gedung ISC Aceh Timur di Idi Rayeuk. Selain pihak KPU, hadir juga dari Bawaslu RI, ketua dan anggota KIP Aceh, para komisioner Bawaslu Aceh, ketua dan anggota KIP Aceh Timur dan komisioner Bawaslu Aceh Timur.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019