Pembuatan paspor di Kantor Imigrasi kelas II Lhokseumawe mengalami lonjakan pemohon sampai dengan pertengahan Agustus 2019 dibandingkan periode yang sama tahun 2018.
 
Kepala Imigrasi kelas II Lhokseumawe, Syafrizal melalui Kasi Lantas dan Intalkim, Yahya Ansari, Amd.Im saat ditemui Antara di ruang kerjanya, Rabu (21/8) mengatakan, pembuatan paspor pada tahun 2018 hingga Agustus berjumlah 11.050 pemohon, sementara sampai dengan Agustus 2019 mengalami pelonjakan mencapai 14.001 pemohon.

"Minat masyarakat untuk membuat paspor di tahun 2019 mengalami pelonjakan dibandingkan tahun yang lalu," katanya.

Menurutnya, Hal itu terjadi karena banyaknya minat masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, seperti umroh, haji, berobat, berwisata dan menjenguk keluarga serta hanya sekedar transit via luar negeri.

Baca juga: Pemohon paspor di Sabang meningkat tajam

"Rata-rata masyarakat membuat paspor untuk umroh dan berhaji," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, dikarenakan harga domestik tiket pesawat mahal, sehingga masyarakat lebih memilih melakukan penerbangan dalam negeri melalui rute penerbangan luar negeri, hal tersebut juga mempengaruhi peningkatan pemohon pembuatan paspor.

"Naiknya harga tiket pesawat domestik sejak beberapa bulan ini, sehingga masyarakat memutuskan transit di Kuala Lumpur, kemudian baru melanjutkan perjalanan ke sejumlah kota di Pulau Jawa," jelasnya.

Baca juga: Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Meulaboh membludak

Dia juga menambahkan, selama ini banyak pemohon pembuatan paspor merasa dipersulit apabila pihak imigrasi meminta untuk melengkapi persyaratan untuk pembuatan paspor.

"Kurangnya syarat untuk melengkapi data pemohon untuk pembuatan paspor, sehingga pemohon sering berdalih bahwa pihak imigrasi mempersulitnya," tambah dia.

Sementara itu, persyaratan bagi masyarakat yang ingin membuat paspor yaitu melampirkan KTP, kartu keluarga, dan akte kelahiran/ijazah/surat nikah, baik asli maupun yang foto kopi.

Baca juga: Tiket pesawat masih mahal, warga Aceh buat paspor untuk mudik lebaran

Sedangkan bagi yang ingin mengurus paspor anak di bawah umur harus melampirkan KTP kedua orang tua, KK, akte kelahiran, buku nikah orang tua, paspor orang tua, dan surat pernyataan orang tua.

"Sedangkan bagi yang ingin mengganti paspor atau perpanjangan cukup melampirkan KTP dan paspor yang lama, karena datanya sudah ada," imbuhnya.

Namun, kata dia lagi, untuk pembuatan paspor baik urus baru atau perpanjangan biayanya tetap Rp350.000 yang dibayar melalui bank atau kantor pos.

"Sementara untuk paspor penggantian hilang biayanya Rp1.350.000 dan disertai surat kehilangan dari kepolisian," tutupnya.


 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019