Air mata Jusnaeda ibu kandung Hendri pelaku dugaan pemecah patung di Malaysia, tumpah ruah saat meminta aktifis Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat Daya agar mendampingi kasus hukum yang sedang menjerat anaknya di Negeri Jiran itu.

"Ya Allah, ya tuhanku bukakanlah hati-hati bapak-bapak ini semua untuk membantu anak saya yang kini sedang terjerat kasus hukum di Malaysia," ucap Jusnaeda sambil menanggis tersendu-sendu dihadapan sejumlah aktifis YARA perwakilan Abdya, di Blangpidie, Selasa.

Junaeda yang tercatat warga Desa Padang Kawa, Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya itu adalah ibu kandung Hendri yang kini ditahan Polisi Diraja atas tuduhan merusakkan 15 patung di kuil Sri Maha Mariamman, Lapangan Panorama di Ipoh, Perak, Malaysia, Sabtu (17/8).

Setelah mengetahui buah hatinya terjerat hukum di Malaysia, wanita paruh baya itu langsung datang ke kantor YARA di Jalan Lukman Meudang Ara, Blangpidie, bersama anak sulungnya Dodi (28) dengan tujuan meminta LSM untuk memberikan pendampingan hukum kepada anaknya di negeri Jiran itu.

"Tidak ada kata lain yang bisa saya sampaikan selain hanya meminta bapak-bapak di sini untuk menolong anak saya. Tidak pada siapa lagi saya mengadu. Saya orang miskin tidak punya harta benda makanya saya datang ke sini untuk menadahkan tangan meminta bantuan bapak," tutur Junaeda terbata-bata.

Sambil sesekali mengusap air mata, wanita paruh baya itu menceritakan ke sejumlah aktifis YARA tentang kesedihan dan keluh kesah kehidupannya hingga anak bunggsunya Hendri yang kala itu masih duduk dibangku kelas III SMP terpaksa merantau ke Malaysia untuk membantu kebutuhan keluarga.

"Ayahnya sudah lama meninggal dunia, yaitu pada saat umur Hendri satu tahun. Walaupun dari kecil dia anak yatim, tapi akhlak dan budi pekerti anak saya itu cukup baik. Sejak kecil Hendri tidak pernah berbuat jahat di desa, makanya saya tidak yakin kalau dia merusak milik orang,” tuturnya.

Junaeda menceritakan bahwa pertama sekali anaknya merantau mencari rezeki ke Malaysia pada tahun 2011 yang kala itu Hendri masih duduk dibangku kelas III SMP dan setelah lima tahun lamanya dia pulang ke kampung halaman di Desa Padang Kawa, Kecamatan Tangan-Tangan pada tahun 2016.    

"Pada tahun 2016 lalu anak saya itu ada pulang selama tiga bulan. Selama di kampung saya lihat dia sibuk membaca buku (kitab) bertulisan arab latin yang dibawa pulang dari Malaysia. Tidak tahu nama bukunya, tapi saya pernah melarang dia agar tidak membacanya,” tuturnya.

Junaeda juga menuturkan, selain seringnya membaca buku yang dibawa pulang dari negeri Jiran tersebut, Hendri juga tidak pernah meninggalkan shalat lima waktu dan bahkan ketika dia duduk berkumpul bersama keluarga ia selalu mengajarkan kepada keluarga untuk berbuat kebaikan.

"Setelah tiga bulan lamanya di desa, anak saya itu berangkat lagi ke Malaysia untuk mencari rezeki dan setiap dia kirim uang pada saya, Hendri selalu meminta saya untuk membeli mukena, kain sarung dan sajadah untuk kebutuhan saya beribadah,” tutur Junaeda.  
Disamping itu, kata Junaeda, setiap memasuki hari meugang (hari potong hewan) memasuki bulan puasa dan lebaran anaknya selalu menghubungi abang kandungnya Dodi untuk meminta agar uang hasil pekerjaannya yang dikirim agar dibeli daging meugang untuk ibu dan keluarganya.  

"Hati saya hancur ketika saya mengetahui anak bungsu saya itu ditangkap polisi karena diduga telah merusak patung di Malaysia. Saya mengetahuinya setelah warga desa di Malaysia menelpon abang kandungnya, Dodi untuk memberitahukan persoalan yang dialami Hendri,” ucapnya.

Ibu kandung Hendri tersebut juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dunia khususnya warga negara Malaysia jika anaknya Hendri telah berbuat kesalahan ataupun khilaf.

"Saya selaku ibunya yakin sekali kalau hati Hendri anak saya itu tidak mungkin melakukan hal demikian. Kalaupun benar mungkin saat itu pikirannya sedang terganggu. Tolonglah bantu anak saya pak, dari kecil hingga besar dia selalu hidup dalam keadaan menderita, tolonglah anak saya," ucapnya.

Ketua YARA Abdya, Miswar saat ditanya mengaku pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Hendri sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dan Qanun Aceh nomor 8 tahun 2017 tentang bantuan hukum fakir miskin.

"Kami sudah koordinasikan dengan YARA pusat di Banda Aceh, dan Insyaallah sore ini ibu kandung Hendri kita berangkatkan beliau ke sana untuk kita pertemukan dengan Ketua YARA Aceh, Safaruddin untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," katanya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019