Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap 12 tersangka pencurian sepeda motor dalam Operasi Sikat Rencong yang berlangsung sejak 1 Agustus 2019.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Kamis mengatakan, belasan tersangka tersebut ditangkap secara terpisah, baik di Banda Aceh maupun luar Aceh.

Ke-12 tersangka tersebut ditangkap berdasarkan 17 laporan polisi. Dari 12 tersangka, lima di antara penadah.

"Mereka ditangkap, selain di Banda Aceh dan Aceh Besar, ada juga di Pidie, Aceh Tamiang, hingga Medan, Sumatera Utara," kata Trisno Riyanto.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 sepeda motor curian dengan berbagai jenis dan merek. Selain itu, polisi juga mengamankan lima sepeda motor tanpa surat yang digunakan balap liar.

Baca juga: Mahasiswi asal Nagan Raya ditemukan tewas tergantung di Aceh Besar

Dari 12 tersangka ini, mereka bukan sindikat pencurian sepeda motor. Para tersangka mencuri sepeda motor secara sendirian dan kelompok kecil. Pelaku mencuri menggunakan kunci T.

Ada juga menggunakan kunci lainnya yang dipaksakan. Setelah kuncinya dicolok, lalu diputar-putar, akhirnya berhasil.

"Pelaku langsung kabur dengan sepeda motor curian," kata Trisno Riyanto.

Adapun lokasi pencurian, di antaranya di kawasan rumah sakit, Pasar Peunayong, Lapangan Blangpadang maupun tempat keramaian lainnya.

Umumnya, kata Kapolresta, sepeda motor yang dicuri, tidak dilengkapi pengaman atau kunci ganda. Selain itu diparkir yang tidak terpantau petugas parkir.

"Karena itu, kami mengimbau masyarakat memarkirkan kendaraan dengan kunci tambahan. Serta tidak menyimpan surat kendaraan di jok atau bawah tempat duduk," kata Trisno Riyanto.

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019