Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh memindahkan penahanan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (22/8).

Pemindahan tersebut dilakukan setelah Samsuardi tertangkap sedang berada di luar Lapas Kelas III Calang, oleh tim Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dan Kejari Nagan Raya saat sedang mengendarai mobil pribadi miliknya pada Selasa  lalu.

Baca juga: Penangkapan mantan Ketua DPRK Nagan Raya di luar penjara dilaporkan ke Jakarta

"Samsuardi dipindahkan penahanannya ke Lapas Meulaboh agar tidak ke luar masuk lagi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman saat dihubungi, Kamis.

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai upaya tindakan tegas terhadap sikap terpidana Samsuardi yang selama ini dikabarkan sering ke luar masuk Lapas, sehingga dengan pemindahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Jaksa: Ada indikasi korupsi terkait berkeliaran mantan Ketua DPRK Nagan Raya

Ia berharap, selama ditempatkan di Lapas Kelas II B Meulaboh, Samsuardi dapat menjalani sisa masa hukuman dan diharapkan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

"Tindakan tegas ini dilakukan bagi narapidana yang melakukan pelanggaran," kata Meurah Budiman menambahkan.

Baca juga: Kejaksaan masih lakukan penyelidikan terkait tertangkapnya Juragan

Ia mengakui pemindahan pria yang akrab disapa Juragan tersebut dilakukan pada Kamis sore di Lapas Calang, Kabupaten Aceh Jaya dan dibawa ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019