Meulaboh (ANTARA) - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan ditempatkan satu sel kurungan dengan narapidana umum lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Ia ditempatkan di ruang tahanan tindak pidana umum setelah sebelumnya dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Cabang Calang, Kabupaten Aceh Jaya, karena kedapatan berada di luar rutan oleh tim Kejaksaan Aceh Jaya dan Kejaksaan Nagan Raya beberapa hari lalu.
Baca juga: Karutan Calang dicopot terkait penangkapan juragan di luar penjara
"Pak Samsuardi kita tempatkan di ruang tahanan pidana umum bersama warga binaan lainnya, tidak ada perlakukan istimewa," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jumadi kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat malam.
Menurutnya, sejak tiba di Lapas setempat pada Kamis (22/8) malam sekitar pukul 19.30 WIB, pria yang akrab disapa Juragan tersebut memang tidak mau lagi keluar dari ruang tahanan dan memilih berdiam diri di dalam tahanan.
Baca juga: Juragan dipindah ke Lapas Meulaboh
Pihak lapas memaklumi sikap tersebut karena hal itu adalah hal yang lumrah terjadi dan biasa.
Jumadi berharap, Samsuardi alias Juragan dapat berkelakuan baik selama ditahan di Lapas setempat sehingga sisa masa tahanan yang akan dijalani selama 5-6 bulan ke depan dapat dijalani sesuai aturan yang berlaku.
"Semua warga binaan kita perlakukan sama, tidak ada yang berbeda," ujar Jumadi, menambahkan.