Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan menindak tegas sipir jika terbukti terlibat mengeluarkan narapidana tidak sesuai prosedur sehingga ditangkap saat berada di luar penjara.
"Sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Puguh menanggapi seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan Calang, Aceh Jaya, yang ditangkap tim Kejaksaan setempat saat mengemudi mobil di jalan raya.
Narapidana yang ditangkap tersebut, yakni mantan Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan. Juragan dihukum satu penjara dalam kasus penyerobotan tanah dan baru menjalani masa hukum dua bulan.
Baca juga: Juragan huni satu sel dengan napi biasa di Lapas
Sri Puguh mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait kasus Juragan tersebut. Kepala lapas juga sudah ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan.
Begitu juga dengan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Jaya juga memeriksa kepala lapas maupun sipir atau petugas penjara terkait keluarnya narapidana dari lembaga permasyarakatan (lapas) tersebut.
"Setelah pemeriksaan baru diketahui apakah ada petugas yang terlibat mengeluarkan narapidana atau tidak. Keterlibatan harus dikuatkan dengan berita acara, sehingga ada dasar pemberian sanksi," kata Sri Puguh Budi Utami.
Baca juga: Jaksa periksa mantan Kalapas Calang terkait pelisiran Juragan
Selain kasus di Calang, Sri Puguh menyebutkan pihaknya juga melakukan pengecekan terkait adanya informasi pengungkapan sabu-sabu yang hendak diseludupkan di LP Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
"Akan ada tim yang memeriksa, apakah ada keterlibatan petugas atau tidak. Bisa juga kasus ini dilakukan orang dekat warga binaan. Untuk kasus ini sedang kami dalami," kata Sri Puguh.
Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM RI Sri Puguh Budi Utami di Aceh dalam rangka menghadiri serah terima jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dari Agus Toyib kepada Lilik Sujandi.